Kementerian dan Lembaga Negara Segera Gunakan Kartu Kredit
Oleh
LAKSANA AGUNG SAPUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menargetkan semua kementerian dan lembaga negara yang berjumlah 87 instansi menggunakan kartu kredit pemerintah pada akhir 2018. Hal ini diharapkan mendorong efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Mulai awal tahun ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menginisiasi penggunaan kartu kredit pemerintah untuk pembayaran belanja operasional dan perjalanan dinas kementerian dan lembaga negara. Ada empat bank pemerintah yang digandeng selaku penerbit kartu kredit, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Sekitar 500 kartu kredit dibagikan kepada pimpinan dan pegawai sampai eselon tertentu di empat instansi pemerintah pada awal 2018 sebagai proyek percontohan. Keempat instansi itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekretariat Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono di Jakarta, Minggu (11/3), menyatakan, program kartu kredit pemerintah memasuki tahap kedua, yakni memperluas penggunaannya dari 4 instansi menjadi 42 instansi. Sampai akhir 2018, semua kementerian dan lembaga negara diharapkan dapat menggunakan kartu kredit pemerintah.
”Potensi efisiensinya adalah melalui penghematan jumlah uang persediaan di rekening bendahara. Saat ini, nilainya sekitar Rp 13 triliun. Dengan menggunakan kartu kredit, uang persediaan dapat dikurangi hingga di bawah Rp 5 triliun. Pemenuhan belanja operasional dan pelaksanaan perjalanan dinas juga menjadi lebih cepat dan makin akuntabel,” kata Marwanto.
Penggunaan kartu kredit pemerintah difokuskan untuk belanja operasional dan belanja perjalanan dinas yang dibayarkan melalui uang persediaan yang dikelola Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja. Pengadaannya melalui pembelian langsung kepada penyedia. Nilai transaksi berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta per kartu kredit.
Adapun belanja pegawai dan belanja operasional barang lain yang pengadaannya melalui kontrak dengan pihak ketiga telah dilakukan melalui pembayaran secara langsung. Caranya adalah dengan transfer langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima, yakni kontraktor atau pemasok.
Pemegang kartu kredit hanya menggunakan kartu itu untuk pengeluaran yang diperkenankan dan dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yakni untuk keperluan perjalanan dinas dan belanja operasional kementerian dan lembaga negara. Keperluan perjalanan dinas itu antara lain tiket dan hotel. Sementara belanja operasional antara lain pembelian perlengkapan kantor, konsumsi rapat, pemeliharaan dan bahan bakar mobil dinas, serta keperluan sehari-hari perkantoran lainnya.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Soetjipto berpendapat, rencana pemerintah mengurangi transaksi tunai harus melakukan kajian terhadap aturan perbankan.
Rekening virtual
Hal ini perlu dilakukan agar tak ada peluang kejahatan rekening virtual. Setiap transaksi harus memperhatikan prinsip transaksi yang diatur oleh Bank Indonesia (BI), antara lain keamanan, efisiensi, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen.
Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran, seperti risiko likuiditas, risiko kredit, dan risiko fraud, harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran. Efisiensi berarti menekankan bahwa penyelenggaraan sistem harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.
Kesetaraan akses berarti bahwa BI tidak menginginkan adanya praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain masuk. Seluruh penyelenggara sistem pembayaran juga harus memperhatikan perlindungan konsumen.
Penggunaan kartu kredit di Indonesia terus meningkat. Data dari BI menunjukkan, pada 2011, jumlah yang beredar tercatat 14,785 juta kartu. Pada 2017, jumlah kartu yang beredar 17,2 juta unit. Adapun pada Januari 2018, jumlah kartu yang beredar 17,4 juta unit.