Jakarta, Kompas--Bank Indonesia menerbitkan penyempurnaan ketentuan perihal pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar Indonesia. Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbaru ini mengatur sanksi kewajiban membayar denda.
Sebelumnya, BI hanya mencegah orang atau korporasi untuk membawa uang kertas ke dalam dan ke luar Indonesia melebihi aturan maksimal, yakni setara Rp 1 miliar.
"Aturan ini diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan uang kertas asing," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, dalam siaran pers.
Denda dikenakan kepada perorangan atau korporasi yang tidak memiliki izin dan persertujuan, sebesar 10 persen dari uang kertas asing yang dibawa, atau paling banyak Rp 300 juta. Sanksi denda juga akan dikenakan kepada badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi persetujuan BI.