JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan memberikan empat insentif fiskal untuk mempercepat pertumbuhan investasi. Finalisasi payung hukum melibatkan sejumlah kementerian sudah memasuki tahap akhir.
Targetnya, insentif diumumkan akhir Maret. "Semuanya akan diterbitkan akhir Maret dan sedianya akan disampaikan oleh Presiden," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan Kompas seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (12/3).
Sri Mulyani menyatakan, rapat koordinasi telah memutuskan bahwa pemerintah akan segera menyelesaikan setidaknya empat payung hukum guna mendorong investasi. Payung hukum yang dimaksud basisnya adalah insentif fiskal, meliputi relaksasi tiga aturan lama dan penerbitan satu aturan baru.
Relaksasi tiga peraturan lama meliputi pembebasan pajak selama periode tertentu (tax holiday), pengurangan pajak (tax allowance), serta penerapan pajak penghasilan final untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Adapun aturan baru yang disiapkan adalah insentif pajak untuk perusahaan yang menyelenggarakan riset dan pengembangan serta pelatihan untuk vokasi.
Pembebasan pajak diterbitkan menggunakan payung hukum peraturan menteri keuangan (PMK). Sejak diterbitkan pertama kali pada 2011, relaksasi setidaknya telah dilakukan sekali. Terakhir adalah PMK Nomor 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan.
Fasilitasnya berupa pengurangan PPh badan minimal 10 persen dan maksimal 100 persen dari PPh badan terutang. Salah satu kriterianya adalah pemohon merupakan industri pionir dengan investasi sedikitnya Rp 500 miliar.
Relaksasi yang disiapkan dalam aturan baru, menurut Sri Mulyani, antara lain menyangkut level pengurangan PPh badan, dari yang sebelumnya 10-100 persen menjadi 100 persen semuanya dengan jangka waktu tetap.
Pengurangan pajak diberikan dengan payung hukum peraturan pemerintah (PP). Sejak diterbitkan pada 2011, aturan tersebut telah direklasasi oleh pemerintah sebanyak tiga kali. Terakhir adalah PP Nomor 9 tahun 2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
Lebih sederhana
Fasilitasnya, antara lain, berupa pengurangan penghasilan bersih sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha.
"Aturan tax allowance akan direvisi menjadi jauh lebih sederhana. Soal cakupan kelompok bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas ini masih butuh pembahasan satu putaran lagi," kata Sri Mulyani.
Untuk skema PPh final UKM, peraturan yang berlaku selama ini adalah PP No 46/2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Kategori UKM yang dimaksud adalah usaha dengan peredaran bruto atau omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Tarifnya bersifat final sebesar 1 persen.
Dalam aturan baru, tarifnya akan diturunkan menjadi 0,5 persen. Adapun tentang batasan UKM berdasarkan omzet, tetap seperti aturan lama, yakni maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
Sementara aturan yang keempat bentuknya berupa peraturan pemerintah yang memberi insentif bagi perusahaan yang menyelenggarakan riset dan pengembangan serta pelatihan tenaga kerja. Skemanya adalah pengurangan dan pembiayaan dari pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan atas riset dan pengembangan serta pelatihan untuk vokasi.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S Lukman sebagaimana diberitakan sebelumnya mengatakan, skema insentif yang ditawarkan pemerintah menyisakan ketidakpastian. "Ada banyak bidang usaha penting yang belum terjaring dalam skema. Industri makanan dan minuman, misalnya," kata Adhi.
Potensi meningkatkan ekspor industri makanan dan minuman tinggi. Bahan mentahnya tersedia di dalam negeri. Masalahnya, industri pengolah bahan mentah ke bahan baku siap proses industri hilir makanan dan minuman di dalam negeri masih sedikit. Akibatnya, bahan baku diimpor.
"Kalau industri makanan dan minuman bisa dikembangkan, ekspor bisa ditingkatkan dan impor bisa berkurang," ujar Adhi.