82 Persen Jalan Tol Dibangun Tanpa Sertifikasi Tanah
Oleh
DD12
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ruas jalan tol yang belum melakukan sertifikasi mencapai 82 persen. Padahal, sertifikasi merupakan salah mekanisme izin pembangunan untuk kesesuaian dengan tata ruang.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Arie Yuriwin di Jakarta, Kamis (15/3), menyatakan, masih banyak properti milik negara yang belum bersertifikat.
Arie berujar, ke depan pemerintah akan menyertifikatkan sesuai dengan kapasitas anggaran. Ia juga mengimbau lahan-lahan yang dimiliki harus bersertifikat terlebih dahulu agar bisa menyesuaikan dengan pengaturan tata ruang.
”Tol Jasa Marga saja baru 18 persen ruas jalannya yang bersertifikat. Masih ada 82 persen yang dikejar dan diupayakan sertifikasi sesuai dengan anggaran,” kata Arie dalam seminar ”Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti” di Kantor Pusat PT Jasa Marga, Jakarta Timur.
Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani menanggapi pernyataan Arie. Ditemui saat jeda seminar, Desi menyatakan, tanah untuk tol adalah milik pemerintah dan sedang diupayakan untuk disertifikasi.
”Jadi, tanah jalan tol bukan milik Jasa Marga, melainkan pemerintah. Sesuai dengan apa yang diucapkan Ibu Arie tadi, kami akan dukung upaya pemerintah menyertifikatkan tanah ruas jalan tol,” ujarnya.