JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak enam amendemen kontrak karya (KK) ditandatangani antara pemerintah dengan perusahaan penerima konsesi. Selain melaksanakan Undang-Undang Pertambangan, Mineral, dan Batubara, pemerintah meminta agar semua perusahaan memberi manfaat seluasnya bagi masyarakat sekitar dengan menyediakan lapangan pekerjaan.
”Terima kasih kepada enam perusahaan yang bersedia menandatangani amendemen kontrak karya sesuai UU Minerba. Saya berharap, ketika perusahaan mulai berkegiatan fisik, juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitarnya,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam Penandatanganan Naskah Amendemen Kontrak Karya, Rabu (14/3), di Jakarta.
Jonan menegaskan, semua sumber daya alam di Indonesia adalah milik negara. Konsesi diberikan kepada perusahaan sebagai kontraktor. Maka, pembukaan lapangan kerja menjadi sangat penting untuk menghindari ketegangan atau konflik dengan masyarakat sekitar karena tidak merasakan manfaat.
Kementerian ESDM akan mendukung perusahaan dengan penyederhanaan regulasi. Dia pun berharap, deregulasi yang dilakukan pemerintah pusat juga dilakukan oleh pemerintah daerah. ”Jangan di sini menghapus peraturan, di sana malah bikin peraturan baru,” ujar Jonan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, amendemen mencakup 6 hal, yakni wilayah kontrak, kelanjutan operasi penambangan, penerimaan negara, serta kewajiban pengolahan dan pemurnian. Kewajiban divestasi serta pengutamaan penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dari dalam negeri juga masuk dalam amendemen. ”Dengan penandatanganan ini, ada peningkatan pendapatan negara sebesar 20 juta dollar AS atau sekitar Rp 270 miliar,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, saat ini terdapat 3 perusahaan yang belum menandatangani amendemen KK karena belum ada kesepakatan mengenai pajak, royalti, dan soal internal perusahaan. Ketiga perusahaan itu adalah PT Nusa Halmahera Minerals, PT Sumbawa Timur Mining, dan PT Kumamba Mining. Pemerintah akan menyelesaikan amendemen ketiganya secepatnya.