JAKARTA, KOMPAS--Inovasi teknologi finansial akan terus bermunculan, dengan diikuti model bisnis baru. Situasi ini menjadi tantangan bagi regulator untuk menciptakan stabilitas industri keuangan dan mengatur perlindungan konsumen.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Susiati Dewi, di sela-sela diskusi Membedah Belantara Fintech, Rabu (14/3), di Jakarta, menyebutkan, sekitar 21 perusahaan rintisan teknologi finansial (tekfin) mendaftar program ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox) teknologi finansial BI sejak Januari 2018. Sebanyak delapan perusahaan di antaranya sudah melalui tahap penilaian.
Regulatory sandbox adalah ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara tekfin beserta produk, layanan, teknologi, dan model bisnisnya. Ruang uji coba terbatas BI ini fokus pada perusahaan rintisan tekfin khusus jasa sistem pembayaran. Prosesnya berlangsung enam bulan.
Menurut Susiati, BI telah bertemu dengan sekitar 184 perusahaan rintisan tekfin. Sekitar 42 persen di antaranya berlatar belakang model bisnis jasa sistem pembayaran.
"Kami berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan instansi pemerintah lainnya untuk urusan mengakomodasi inovasi tekfin. Ini sekarang masuk era ekonomi digital," tambahnya.
Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fithri Hadi, mengemukakan, OJK juga sudah mengimplementasikan regulatory sandbox dengan sasaran tekfin yang berbeda dari BI. Keberadaan ruang uji tersebut menjadi sarana bagi OJK untuk menemukan format pengaturan industri tekfin yang pas.
Kami berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan instansi pemerintah lainnya untuk urusan mengakomodasi inovasi tekfin.
Fithri menambahkan, OJK juga menyusun rancangan peraturan terkait inovasi keuangan digital. Langkah ini bertujuan menyikapi kemunculan perusahaan rintisan tekfin dengan berbagai model bisnis baru.
CEO Mekar.id, Thierry Sanders, berpendapat, tujuan perlindungan konsumen memang harus dikedepankan. Dengan berbagai peraturan kebijakan tekfin, pemerintah perlu memastikan semua hal berjalan selaras.
Bitcoin
Secara terpisah, CEO Indonesia Digital Asset Exchange/INDODAX (sebelumnya Bitcoin Indonesia), Oscar Darmawan, menyebutkan, sekitar 35 persen dari 1,1 juta orang pengguna yang terdaftar berlatar belakang generasi milenial. Kesadaran menggunakan aset digital ini dipengaruhi perilaku mereka sehari-hari yang lekat dengan teknologi. Setiap hari, rata-rata 3.000 orang mendaftar sebagai anggota.
Oscar optimistis, jumlah pengguna terdaftar bisa meningkat menjadi 1,5 juta orang. Dia mengklaim, transaksi minimal per hari sekitar Rp 100 miliar. Pada saat aktivitas perdagangan aset digital bergerak aktif, nilai transaksinya melonjak sepuluh kali lipat.
Sejak didirikan pada 2014 sampai sekarang, perusahaannya telah melayani jual-beli 18 jenis aset digital, seperti Bitcoin, Etherum, Litecoin, dan Ripple. Oscar menyebutkan, pengguna mereka masih banyak menggunakan Bitcoin, disusul Etherum.