JAKARTA, KOMPAS - Biaya riset, pengembangan, dan pelatihan akan diperhitungkan sebagai biaya yang digandakan untuk mengurangi pendapatan bruto perusahaan. Dengan demikian, kewajiban pembayaran pajak perusahaan akan berkurang.
Menurut rencana, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan peraturan tentang insentif bagi perusahaan yang menyelenggarakan riset dan pengembangan serta pelatihan tenaga kerja pada akhir Maret.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (15/3), menyampaikan, selama ini biaya riset dan pengembangan sudah dihitung sebagai biaya. Artinya, biaya tersebut sudah menjadi komponen pengurang pendapatan bruto perusahaan. Pendapatan bersih merupakan basis penghitung Pajak Penghasilan badan.
Bedanya, pada aturan lama, biaya riset dan pengembangan sebagai pengurang pendapatan bruto adalah nilai riil. Sementara dalam aturan baru, nilai riset dan pengembangan, serta pelatihan akan dikalikan dua. Dengan demikian, pendapatan bersih sebagai basis perhitungan Pajak Penghasilan badan akan lebih kecil. Ujung-ujungnya, setoran pajaknya juga lebih kecil.
Misalnya, biaya riil riset dan pengembangan Rp 10 miliar. Dalam penghitungan Pajak Penghasilan badan, biaya itu dikalikan dua sehingga Pajak Penghasilan badan berkurang. ”Praktik di banyak negara yang ingin memacu riset dan pengembangan adalah dengan memberikan insentif di mana biaya riset dan pengembangan yang boleh dikurangkan digandakan,” kata Yoga.
Secara terpisah, Direktur Riset dan Pengembangan PT SOHO Industri Pharmasi Raphael Aswin Susilo mengapresiasi rencana pemerintah menerbitkan insentif untuk riset dan pengembangan serta pelatihan.
”Ini adalah berita positif bagi industri, terutama industri farmasi yang biaya riset dan pengembangannya tinggi,” kata Aswin.
Jika insentif bisa dimanfaatkan dengan efektif, Aswin meyakini industri akan terpacu melakukan riset dan pengembangan serta pelatihan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasubdit Dampak Kebijakan Pajak DJP Romadhaniah di Jakarta, kemarin, mengatakan, DJP akan mengoptimalkan potensi penambahan wajib pajak baru serta tren peningkatan rasio kepatuhan pajak. Tahun ini pemerintah merencanakan penerimaan pajak sebesar Rp 1.424 triliun, atau naik 23,7 persen dari realisasi penerimaan pajak 2017. (LAS/DD10)