BPK Minta Freeport Menindaklanjuti Temuan
Badan Pemeriksa Keuangan meminta PT Freeport Indonesia (FI) menindaklanjuti temuan terkait persoalan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan itu. Lembaga tinggi negara ini menilai PT FI belum menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung dan pembuangan limbah akibat kegiatan operasional tambang. Anggota IV BPK, Rizal Djalil, di Jakarta, Senin (19/3), mengatakan, selama 333 hari sejak BPK merilis laporan ke publik terkait pelanggaran PT FI tidak ada tindak lanjut signifikan yang dilakukan perusahaan itu terhadap temuan dan rekomendasi BPK. Pelanggaran itu mencakup penggunaan hutan lindung yang melanggar hukum dan pembuangan limbah di luar batas kewajaran. Potensi kerugian negara akibat kerusakan dan pencemaran itu ditaksir mencapai Rp 183 triliun. Hasil audit BPK antara lain menemukan bahwa PT FI menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional seluas minimal 4.535,93 hektar tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. (LKT)