logo Kompas.id
EkonomiBPK Minta Freeport...
Iklan

BPK Minta Freeport Menindaklanjuti Temuan

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oY79PTyuvnjXZNd8AmKg1XyhRoc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2F20170604H19_ENGLISH-EKONOMI_A_web.jpg
Kompas/B Josie Susilo Hardianto

Tambang terbuka Grasberg yang dioperasikan PT Freeport Indonesia di Papua.

Badan Pemeriksa Keuangan meminta PT Freeport Indonesia (FI) menindaklanjuti temuan terkait persoalan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan itu. Lembaga tinggi negara ini menilai PT FI belum menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung dan pembuangan limbah akibat kegiatan operasional tambang. Anggota IV BPK, Rizal Djalil, di Jakarta, Senin (19/3), mengatakan, selama 333 hari sejak BPK merilis laporan ke publik terkait pelanggaran PT FI tidak ada tindak lanjut signifikan yang dilakukan perusahaan itu terhadap temuan dan rekomendasi BPK. Pelanggaran itu mencakup penggunaan hutan lindung yang melanggar hukum dan pembuangan limbah di luar batas kewajaran. Potensi kerugian negara akibat kerusakan dan pencemaran itu ditaksir mencapai Rp 183 triliun. Hasil audit BPK antara lain menemukan bahwa PT FI menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional seluas minimal 4.535,93 hektar tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. (LKT)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000