Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Ririek Adriansyah mengatakan, pada dasarnya Telkomsel mendukung kebijakan registrasi prabayar yang tervalidasi data kependudukan dan pencatatan sipil. Dia menilai, kebijakan ini bisa mencegah penipuan menggunakan nomor prabayar. Manfaat lain adalah meningkatkan kenyamanan pelayanan.
Agar manfaat tersebut tercapai, pelaksanaan registrasi prabayar jasa telekomunikasi harus sesuai dengan regulasi. Pengawasan kebijakan mesti dilakukan menyeluruh agar penyalahgunaan data pelanggan yang disetor untuk daftar ulang tidak terjadi.
Ririek mengatakan, pihaknya menggunakan upaya aktraktif untuk mendorong pelanggan meregistrasi ulang nomor kartu prabayar mereka.
”Sejak 1 Maret sampai sekarang, kami telah memblokir sekitar 13 juta nomor prabayar karena belum registrasi ulang. Kami menampung keluhan pelanggan selama proses daftar ulang,” ujar Ririek dalam rapat dengar pendapat Kementerian Kominfo dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (19/3).
Direktur Independen PT XL Axiata Tbk Yessie D Yosetya menyebutkan, pihaknya juga telah mengantongi sertifikasi manajemen keamanan sistem yang sama dengan yang dimiliki Telkomsel. Perusahaannya mengikuti arahan prosedur kebijakan registrasi prabayar dengan validasi data kependudukan dan pencatatan sipil. Salah satu implementasinya adalah perjanjian kerja sama terkait penggunaan serta perlindungan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pada Oktober 2017-11 Maret 2018, sebanyak 42,5 juta nomor prabayar XL Axiata diregistrasi ulang. Sekitar 9,6 juta nomor prabayar yang belum daftar ulang telah diblokir.
Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Tbk Joy Wahyudi berpendapat, meski pencapaiannya belum sempurna, kebijakan registrasi ulang harus didukung.
Kebocoran
Ombudsman RI dalam siaran pers, Senin, menyebutkan kasus penyalahgunaan data kependudukan untuk meregistrasi nomor prabayar yang fiktif.
Anggota Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menerima sejumlah keluhan kasus itu melalui media sosial dan telepon.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Junico BP Siahaan, berpendapat, pengusutan kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi kependudukan yang digunakan saat registrasi sangat mendesak.
Menkominfo Rudiantara menegaskan tidak ada kebocoran data. Semua proses untuk validasi data berjalan aman.
Situasi yang terjadi sekarang adalah perbedaan pencatatan jumlah nomor yang berhasil daftar ulang di sistem operator dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Per 13 Maret 2018, data di sistem operator mencapai 304.859.766, sedangkan di sistem Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 350.788.345. (MED)