logo Kompas.id
Ekonomi118 Izin Penyalur TKI Dicabut
Iklan

118 Izin Penyalur TKI Dicabut

Oleh
MEDIANA/NINA SUSILO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lVw4cPDJEHCwdH499tAr4AUkp1s=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F04%2F20170430ham1.jpg
Kompas/Hamzirwan

Presiden Joko Widodo menyambangi ribuan buruh migran Indonesia yang bekerja di Hongkong dan Macau dalam acara temu kangen presiden dan ibu negara yang digelar Konsulat Jenderal RI Hongkong di Asia World Expo, Hongkong, MInggu (30/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS - Sejak akhir 2014, pemerintah telah mencabut izin 118 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia Sebagian perusahaan yang izinnya dicabut, terbukti menyalurkan pekerja migran Indonesia ke negara yang masuk dalam daftar moratorium penempatan.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno, Rabu (21/3), di Jakarta, menyebutkan, jumlah perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (kini bernama perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia/P3MI) mencapai 565 unit pada akhir tahun 2014. Data terakhir menunjukkan, jumlah P3MI menjadi sekitar 447 unit karena ada pencabutan surat izin usaha kepada perusahaan yang menyalahi regulasi dan mengabaikan perlindungan pekerja.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000