JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menyetujui penurunan tarif tol. Persetujuan itu disampaikan kepada menteri dan pimpinan lembaga terkait di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/3). Pemberlakuan tarif baru itu segera dituangkan dalam bentuk peraturan presiden yang diterbitkan dalam waktu dekat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan pemberlakuan keringanan pajak secara resmi setelah pemerintah menerbitkan perpres tentang hal ini.
”(Penerbitan) perpres ini menunggu kedatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang saat ini masih berada di Amerika Serikat,” kata Basuki Hadimuljono seusai bertemu Presiden di Istana Merdeka, hari ini.
Penurunan tarif tol dilakukan, kata Basuki, atas keluhan para pengemudi truk logistik. Menurut Basuki, mereka keberatan dengan tarif yang saat ini berlaku. Karena itu, Presiden menanyakan, bagaimana skema penghitungannya. Berdasarkan keluhan itu, Presiden meminta agar tarif tol sebisa mungkin diturunkan dengan penghitungan yang matang.
Adapun skema penurunan tarif yang disiapkan adalah memperpanjang masa konsesi pengelolaan jalan tol. Masa konsesi pengelolaan jalan tol saat ini rata-rata 35 hingga 40 tahun. Pemerintah juga mengubah komposisi golongan kendaraan menjadi lebih sederhana. Misalnya, untuk golongan kendaraan logistik yang sekarang tidak 2, 3, 4, dan 5 akan disederhanakan menjadi 2 dan 3 saja. Dengan cara ini, diharapkan penurunan tarif dapat lebih mudah dilakukan.
Cara berikutnya adalah dengan memberikan keringanan pajak bagi investor. Alasannya, investasi pembangunan jalan tol dinilai sebagai investasi perintis yang bisa mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
”Seperti di ruas Tol Sumatera, karena tidak ada yang mau berinvestasi, maka ada penugasan. Artinya, penerima surat penugasan itu layak mendapat keringanan pajak. Dengan cara ini, kata Basuki, tarif tol dapat diturunkan hingga Rp 125 per km,” kata Basuki.
Pembahasan mengenai hal ini digelar tertutup sekitar 1 jam. Selain Basuki, hadir pada pertemuan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, dan beberapa perwakilan pengelola jalan tol dari badan usaha milik negara ataupun swasta nasional.