JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan menyederhanakan layanan sertifikasi perikanan untuk produk yang diekspor. Penyederhanaan itu dengan menggabungkan dua sertifikasi perikanan menjadi sertifikat tunggal, mencakup penyatuan sertifikat bebas hama penyakit dan sertifikat mutu.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan Rina di Jakarta, Rabu (21/3), mengemukakan, penyederhanaan sertifikasi yang berlaku mulai Maret 2018 itu ditujukan bagi produk ekspor yang dikirimkan ke negara-negara yang tidak mensyaratkan sertifikasi khusus perikanan. Dengan demikian, ada jaminan keamanan pangan dan ketertelusuran terhadap produk perikanan asal Indonesia.
Penyederhanaan sertifikasi itu juga diberlakukan bagi pengiriman produk perikanan antararea di dalam negeri. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran wabah penyakit perikanan ke wilayah lain. ”Penyederhanaan sertifikasi ini diharapkan memudahkan pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi produk perikanan,” ujarnya.
Rina mengatakan, sertifikasi perikanan memberi jaminan bahwa produk yang diekspor sesuai dengan persyaratan internasional. Sertifikasi diperlukan dari usaha hulu ke hilir, mulai dari usaha budidaya atau penangkapan ikan hingga unit pengolahan. Ujung dari proses sertifikasi itu adalah sertifikat kesehatan (HC). HC antara lain mensyaratkan dipenuhinya sertifikasi keamanan pangan (HACCP) dan sertifikat keamanan pengolahan (SKP). Di sektor hulu, pelaku usaha wajib mengantongi sertifikasi cara pembenihan ikan yang baik (CPIB), cara budidaya ikan yang baik (CBIB) untuk usaha budidaya, serta sertifikat hasil tangkapan (SHT) untuk perikanan tangkap.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengemukakan, pihaknya akan mempercepat sertifikasi perikanan bagi pembudidaya yang belum memiliki sertifikasi. Pemerintah berencana menyatukan seluruh sertifikasi usaha budidaya, yakni CPIB, CBIB, dan CPPIB (cara pembuatan pakan ikan yang baik) ke dalam satu sertifikasi, yakni Indonesian Good Aquaculture Practice (IndoGap). Sertifikasi ini mencakup aspek mutu, keamanan pangan dan tanggung jawab sosial, juga keberlanjutan usaha. (LKT)