JAKARTA, KOMPAS — Penurunan tarif tol menurut rencana mulai berlaku bulan Maret ini. Kebijakan diimplementasikan setelah skema penghitungan matang.
Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (23/3/2018). Menurut Presiden, sebisa mungkin penurunan tarif berlaku secepatnya.
”Akhir bulan ini sudah (bisa berlaku), tinggal menghitung saja. Hitungan sudah diberikan kepada saya, tetapi keputusan keringanan pajak dan perpanjangan konsesi (pengelolaan jalan tol) itu belum (selesai secara detail),” ujar Presiden.
Rencana penurunan tarif tol ini dibicarakan dalam pertemuan terbatas dengan sejumlah pihak di Istana Merdeka, Kamis (22/3/2018). Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengakui bahwa tarif tol saat ini terlalu mahal. Ruas-ruas tertentu terpaksa dilalui angkutan karena tidak ada pilihan lebih baik. Konsekuensinya, pengusaha menanggung biaya mahal.
”Di jalur Jakarta-Surabaya saja, biaya tol bisa di atas Rp 1 juta untuk kendaraan kecil dan Rp 2 juta untuk kendaraan besar. Biaya ini melebihi biaya bahan bakar minyak di rute yang sama,” kata Kyatmaja.
Penurunan tarif tol dilakukan agar semakin banyak kendaraan niaga yang memanfaatkan jalan tol. Namun, perhitungan secara cermat dilakukan agar investasi dari badan usaha tetap terjamin pengembaliannya.
”Kami bicara dengan para investor atau badan usaha jalan tol, mereka bersedia menyesuaikan tarif tol berdasarkan kemampuan dan kemauan untuk membayar. Prinsipnya, angka pengembalian investasi dan pendapatan tidak berkurang,” tutur Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Jumat di Jakarta.
Investor atau badan usaha jalan tol (BUJT) rata-rata baru bisa mendapatkan pengembalian atas investasi setelah tahun ke-10. BUJT juga punya pinjaman yang harus diangsur. Karena itu, penurunan tarif tak boleh menyebabkan BUJT mengalami penurunan pendapatan atau merugi.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, perhitungan konsesi akan dilihat berdasarkan tarif dasar ruas per ruas. Hal itu akan dilakukan dengan amandemen perjanjian pengusahaan jalan tol.
”Ada ruas tol yang tarif dasar per kilometer Rp 200-Rp 300 sehingga tidak perlu diturunkan. Kalau yang terlalu mahal, akan disesuaikan. Ini dilihat satu-satu dan akan dievaluasi,” ujar Herry.
Dalam keterangan resminya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan, rencana formulasi penetapan tarif dasar baru bagi ruas Tol Ngawi-Kertosono tidak mengubah kelayakan jalan tol. Penurunan tarif dasar diimbangi dengan penambahan masa konsesi dan perubahan golongan kendaraan.