Akad Kredit Rumah Bersubsidi Mulai Dibuka
JAKARTA, KOMPAS — Akad kredit rumah bersubsidi mulai dibuka. Pemerintah telah menarik surat edaran tentang spesifikasi bangunan rumah bersubsidi.
Namun, pengembang diminta membuat surat jaminan terhadap rumah yang dibangun.
”Kami mendorong pelaku pembangunan untuk membangun sesuai Standar Nasional Indonesia. Yang penting di sini adalah pelayanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka bisa mendapatkan rumah yang sesuai dengan harapannya. Jangan sampai ada keluhan,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti, akhir pekan lalu, di Jakarta.
Pada akhir 2017, perjanjian kerja sama operasi (PKO) antara pemerintah dan 40 bank penyalur kredit pemilikan rumah subsidi ditandatangani, Dalam perjanjian tersebut, ada lampiran dari pemerintah terkait standar rumah subsidi, seperti standar penggunaan besi untuk kerangka rumah. Pengembang menuding lampiran itu menjadi penyebab banyak rumah berspesifikasi subsidi yang dibangun pada 2018 tidak bisa akad kredit tahun ini.
Menurut Lana, pihaknya telah merevisi lampiran tersebut sehingga isinya menjadi lebih umum. Jika pada lampiran sebelumnya terdapat batasan, seperti tanggal waktu akad kredit rumah maksimal pada akhir Maret 2018, di lampiran baru sudah tidak ada. Penyusunan surat lampiran yang baru itu pun melibatkan asosiasi pengembang perumahan.
”Mungkin karena saya menyebut ada tanggal-tanggal, (pengembang) jadi merasa dibatasi. Padahal, sebetulnya tidak, (akad kredit) sampai akhir tahun pun tidak apa-apa,” ujar Lana.
Akan tetapi, kata Lana, di dalam lampiran yang baru tersebut, pengembang diminta menyertakan surat pernyataan yang berisi mereka bertanggung jawab atas kualitas bangunan rumahnya. Selain itu, kendati akad kredit dilakukan tahun 2018, rumah dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah tahun 2017.
Secara terpisah, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono menyampaikan, kebijakan pemerintah pada prinsipnya untuk memastikan kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap baik dan memenuhi standar. Pihaknya telah mengetahui revisi lampiran tersebut.
”Semula (akad kredit) dibatasi hanya sampai triwulan I-2018, tapi sekarang dilepas,” ujar Maryono.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan, meskipun surat edaran dari Kementerian PUPR belum keluar, akad kredit rumah subsidi sudah bisa direalisasikan. Revisi yang dilakukan tersebut membuat pemahaman antara pemerintah dan pengembang menjadi sama.
”Tidak ada batasan waktu akad kredit untuk rumah stok 2017 selama belum direalisasikan. Namun, dijual dengan ketentuan tahun 2017,” kata Totok.
Menurut dia, rumah stok tahun 2017 di pengembang REI sekitar 60.000 unit.
Adapun Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan, ada sekitar 40.000 rumah yang dibangun pengembang Apersi pada 2017 yang belum terserap pasar.
Akreditasi
Langkah pemerintah untuk mengakreditasi dan melaksanakan sertifikasi terhadap pengembang masih menunggu regulasi terbit. Asosiasi pengembang meminta skema akreditasi tidak akan menyulitkan pengembang mewujudkan Program Satu Juta Rumah.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, Minggu (25/3), mengatakan, sertifikasi dan akreditasi terhadap pengembang perumahan bersubsidi dilakukan untuk menjamin kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, sertifikasi dan akreditasi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Syarif menyampaikan, pihaknya harus menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan Akreditasi, Registrasi, dan Sertifikasi Asosiasi Pengembang dan Pengembang Perumahan. Peraturan Menteri (Permen) akan berfungsi sebagai landasan hukum pelaksanaan sertifikasi dan akreditasi.
”Setelah ada permen, kami akan mendata dan meregistrasi pengembang. Setelah itu baru ada tahap sertifikasi berdasarkan kompetensinya,” kata Syarif.
Tujuan akreditasi adalah untuk menata dan meningkatkan akurasi data pengembang dan asosiasi.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menyampaikan, saat ini baru tenaga kerja ahli konstruksi yang diregistrasi, sementara pengembang dan asosiasi belum teregistrasi.