JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha industri galangan kapal mengaku resah karena hingga kini izin terminal untuk kepentingan sendiri yang mereka ajukan belum juga keluar dari Kementerian Perhubungan. Padahal, mereka terdesak oleh tenggat yang ditetapkan pemerintah. Apabila izin itu tidak keluar, usaha mereka akan dianggap melanggar ketentuan dan bisa dipidanakan.
”Kami sudah mengajukan izin sejak triwulan keempat tahun lalu. Tetapi, sampai sekarang, izin itu belum juga keluar. Lamanya izin keluar ini bertentangan dengan gembar-gembor pemerintah yang bilang akan mempermudah dan mempercepat perizinan,” tutur Ketua Umum Ikatan Pengusaha Industri Galangan Kapal Indonesia (Iperindo) Eddy K Logam, di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Menurut Eddy, semua persyaratan telah dilengkapi dan diajukan sejak jauh-jauh hari agar apabila ada yang kurang lengkap masih bisa dipenuhi persyaratannya. ”Tetapi nyatanya, sampai sekarang izin belum juga keluar,” ujar Eddy.
Ia mengatakan, semula anggota Iperindo mempertanyakan mengapa pihaknya harus memperbarui izin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) karena industri galangan kapal tidak melakukan kegiatan lalu lintas dan bongkar muat kapal. Namun, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menjelaskan, pembaruan izin TUKS itu merupakan instruksi presiden untuk mencegah adanya pelabuhan-pelabuhan tikus yang sering digunakan untuk penyelundupan.
”Karena hal itu merupakan instruksi presiden langsung, kami mematuhinya. Tetapi, ketika kami sudah melaksanakan kewajiban kami, tindak lanjutnya sangat lama,” lanjutnya.
Eddy mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah bersabar. Namun ternyata, ada anggota Iperindo yang mengelola terminal khusus (tersus) di Palembang yang sudah mendapat surat perintah penyelidikan dari kepolisian setempat.
”Mereka dianggap melanggar tindak pidana UU Pelayaran, setiap orang yang membangun dan mengoperasikan tersus harus dengan izin Menteri Perhubungan, Pasal 300 UU No 17/2008 tentang Pelayaran, dan UU No 109/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Surat penyelidikan yang dikirimkan kepolisian ini membuat kami resah,” ucap Eddy.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo mengakui, ada beberapa permohonan perizinan yang masuk ke mejanya. ”Masih saya periksa. Yang penting, terminal itu masih beroperasi normal dan tidak ada masalah,” kata Agus.
Menurut dia, pemeriksaan memakan waktu agak lama karena dirinya harus merasa yakin bahwa tidak ada persoalan di kemudian hari. Agus juga memverifikasi ulang ke kepala syahbandar dan otoritas pelabuhan setempat. ”Proses ini dilakukan untuk menjaga keamanan, termasuk keamanan negara. Kalau tidak ada masalah, izin akan segera keluar,” ujar Agus.