logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Merevisi Sejumlah...
Iklan

Pemerintah Merevisi Sejumlah Pasal dalam Aturan Angkutan Daring

Oleh
DD09
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vszYLNrJez5Lp9PgahzNOZSW4Ng=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F508428_getattachment3701ebfa-cb77-40a7-a7d8-62b0a47d1c6c499816.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para pengemudi angkutan berbasis aplikasi (online) dari sejumlah kota berunjuk rasa di kawasan Monas dan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang mengatur antara lain uji KIR kendaraan dan pembuatan SIM A umum bagi pengemudi angkutan daring.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan tengah merevisi sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 atau PM 108 yang menyangkut angkutan dalam jaringan atau daring. Pasal-pasal terkait status penyedia jasa aplikasi angkutan daring akan diubah.

Pasal-pasal yang menyangkut keamanan angkutan pada umumnya tidak akan diubah. ”Sekitar satu atau dua pasal terkait status penyedia jasa aplikasi angkutan dalam jaringan sedang diubah,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000