Pemerintah Merevisi Sejumlah Pasal dalam Aturan Angkutan Daring
Oleh
DD09
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan tengah merevisi sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 atau PM 108 yang menyangkut angkutan dalam jaringan atau daring. Pasal-pasal terkait status penyedia jasa aplikasi angkutan daring akan diubah.
Pasal-pasal yang menyangkut keamanan angkutan pada umumnya tidak akan diubah. ”Sekitar satu atau dua pasal terkait status penyedia jasa aplikasi angkutan dalam jaringan sedang diubah,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Revisi tersebut bertujuan agar penyedia jasa aplikasi turut bertanggung jawab atas supir angkutan daring. Budi mengatakan, pihaknya, Kepala Staf Kepresidenan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sudah sepakat untuk mengubah status penyedia jasa aplikasi tersebut menjadi penyelenggara angkutan.
Budi berharap, dalam waktu satu bulan penyedia jasa aplikasi angkutan daring tersebut sudah berubah menjadi penyelenggara angkutan. ”Syukur-syukur kalau bisa dua minggu,” ucapnya.
Selain itu, Budi juga memperhatikan kondisi penyelenggara taksi konvensional dalam persaingan dengan taksi daring. Meskipun belum ada laporan resmi dari pihak penyelenggara, pekan depan dia berencana untuk membahasnya agar semua pihak mendapatkan keuntungan.
Saat ditemui, Budi juga membahas batas tarif bawah ojek daring. Menurut perhitungannya, batas yang diajukan sebaiknya lebih dari Rp 2.000.
Dalam penyusunan batas tarif bawah ojek daring, Budi mengatakan, pihaknya sebagai fasilitator antara penyedia jasa aplikasi dan mitra pengemudi. ”Pihak Grab Indonesia dan Go-Jek sudah dipanggil. Semoga Senin sudah ada pengumuman dari mereka terkait mekanisme batas tarif bawah ojek daring,” katanya.