JAKARTA, KOMPAS — Kantor pelayanan pajak atau KPP membuka layanan mulai pukul 08.00 hingga 17.00 waktu setempat pada Sabtu (31/3/2018). Pembukaan layanan pada akhir pekan ini terkait batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak penghasilan atau PPh 2017 bagi wajib pajak orang pribadi.
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, batas akhir pelaporan SPT PPh 2017 bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada Sabtu ini. Adapun batas akhir pelaporan SPT PPh 2017 Wajib Pajak Badan pada 30 April 2018.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan, KPP di seluruh Indonesia akan membuka layanan pada pukul 08.00-17.00 hari ini. ”Dan bisa berlanjut sampai malam sesuai kondisi setempat,” kata Yoga kepada Kompas, Jumat (30/3/2018) malam.
Yoga memastikan, jika pada sore hari antrean wajib pajak yang akan melaporkan SPT PPh 2017 masih panjang, KPP bisa memperpanjang layanan. ”KPP bisa melayani sampai malam, sampai antrean selesai,” katanya.