JAKARTA, KOMPAS — Kesadaran wajib pajak untuk melaporkan Pajak Penghasilan pribadi secara elektronik kian meningkat. Namun, hingga hari terakhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak, Sabtu (31/3/2018), kendala dalam mengakses internet masih terjadi.
Kemarin, seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di Indonesia beroperasi melayani wajib pajak yang hendak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, tahun lalu, jumlah wajib pajak pribadi yang memanfaatkan cara penyampaian SPT secara elektronik dalam jaringan atau metode e-filing sebanyak 6.733.107 orang. Tahun ini, jumlahnya menjadi 8.213.098 orang atau meningkat 21,9 persen.
Sebaliknya, wajib pajak yang menyampaikan SPT secara manual terus berkurang. Tahun lalu 2.052.492 wajib pajak pribadi menyampaikan SPT dengan mendatangi langsung kantor pajak. Tahun ini berkurang menjadi 1.838.003 wajib pajak pribadi atau turun 10 persen.
Hingga Sabtu siang, 10.051.101 wajib pajak menuntaskan kewajiban menyampaikan SPT PPh orang pribadi. Pada periode yang sama tahun lalu, jumlahnya mencapai 8.785.599 wajib pajak. Dengan demikian, meningkat 14,4 persen.
“Ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam membayar pajak mulai meningkat,” kata Sri Mulyani saat meninjau pelaporan SPT PPh di KPP Pratama Menteng Dua, Jakarta Pusat, kemarin.
Menjelang penutupan pelaporan SPT wajib pajak pribadi, wajib pajak yang menggunakan e-filing dan mendapatkan electronic filing identification number (e-FIN) melonjak. Namun, sejumlah wajib pajak menghadapi terkendala dalam memanfaatkan e-filing, antara lain jaringan internet yang lambat dan kekurangpahaman mengenai cara mengisi SPT melalui e-filing.
Di Auditorium Lantai III KPP Pratama Menteng Dua tersedia 60 komputer. Seorang wajib pajak bisa menghabiskan 10-50 menit untuk mengisi e-filing. Setiap kali selesai melayani wajib pajak, petugas mengangkat bendera kecil untuk mempersilakan wajib pajak lainnya menggunakan komputer yang kosong.
Salah seorang wajib pajak, Edwar (27), mengeluhkan jaringan internet yang sangat lambat. Karyawan perusahaan di Jakarta itu menghabiskan waktu 40 menit di depan komputer. Ia mengisi SPT menggunakan e-filing di KPP Pratama Menteng Dua karena belum memiliki e-FIN.
Di KPP Pratama Duren Sawit, Jakarta Timur, 10 komputer yang disediakan untuk pengisian SPT menggunakan e-filing tak pernah kosong. Wajib pajak antre, menunggu giliran menggunakan komputer, didampingi petugas pajak.
Sahrul Pujianto (19), wajib pajak pribadi, mengatakan, tahun ini untuk pertama kalinya menyampaikan SPT. Untuk itu, ia sengaja mendatangi KPP Duren Sawit untuk memperoleh e-FIN dan mendapatkan panduan menyampaikan SPT. ”Kemarin-kemarin saya sibuk kerja. Jadi baru sempat mengurus SPT hari ini,” katanya.
Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Duren Sawit Firman Raharja mengatakan, menjelang tengah hari, biasanya jaringan internet akan melambat. Sebab, wajib pajak mengisi SPT pada jam-jam sibuk. Apalagi, menjelang penutupan pelaporan SPT, wajib pajak yang mendatangi KPP bertambah banyak.
Evaluasi
Sri Mulyani mengimbau wajib pajak menyampaikan SPT jauh-jauh hari sebelum penyampaian SPT berakhir. Namun, ia juga menyatakan akan mengevaluasi dan memperbaiki sistem penyampaian SPT.
”Kami minta maaf atas beberapa kekurangan. Ke depan kami akan terus meningkatkan kemampuan jaringan untuk bisa menampung besarnya minat dan partisipasi masyarakat membayar pajak,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan, tahun ini masa penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi tak akan diperpanjang. Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan denda Rp 100.000.
Untuk SPT badan usaha, kata Robert, jatuh temponya pada akhir April.