JAKARTA, KOMPAS — Masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi berakhir Sabtu (31/3/2018). Sekitar 6,2 juta wajib pajak orang pribadi belum melaporkan SPT PPh.
Pemerintah tidak memperpanjang penyampaian SPT PPh 2017 untuk wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak yang belum melaporkan SPT PPh 2017 orang pribadi tetap diwajibkan menyampaikan SPT. Namun, mereka akan dikenai denda Rp 100.000.
Wajib pajak orang pribadi yang diharuskan menyampaikan SPT PPh sebanyak 16,2 juta wajib pajak. Hingga masa akhir penyampaian SPT PPh wajib pajak pribadi, 10.589.648 wajib pajak pribadi telah melaporkan SPT PPh, baik secara manual maupun secara elektronik menggunakan e-filing.
Jumlah tersebut meningkat 14 persen dibandingkan tahun lalu, yakni 9.288.394 wajib pajak. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, Minggu (1/4/2018), mengatakan, wajib pajak yang memanfaatkan metode e-filing meningkat 20 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Adapun jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT secara manual berkurang 12 persen. Menurut Yoga, pemerintah tidak memperpanjang masa penyampaian SPT wajib pajak pribadi. Sebanyak 6,2 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tetap diminta melaporkan SPT PPh 2017, baik secara manual maupun dalam jaringan menggunakan e-filing, tetapi akan didenda Rp 100.000.
Denda dikenakan pada saat wajib pajak melaporkan SPT melalui surat tagihan pajak yang diterbitkan petugas pajak. Surat itu dikirimkan kepada wajib pajak, yang bisa membayarkannya melalui bank.
Prosedur denda
Yoga menjelaskan, prosedurnya sama seperti cara membayar pajak sebagaimana biasa. Sementara terkait batas pembayaran pendapatan kena pajak, wajib pajak harus membayar kekurangannya sebelum menyampaikan SPT. Jika terlambat, wajib pajak dikenai sanksi sebesar 2 persen per bulan.
Langkah serupa juga akan diberlakukan bagi wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT. Namun, biaya denda untuk wajib pajak badan lebih tinggi, yaitu Rp 1 juta per wajib pajak badan. Masa penyampaian SPT wajib pajak badan akan ditutup pada akhir April 2018.
Yoga mengatakan, hingga saat ini baru sekitar 200.000 wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT 2017.
”Setelah akhir April, kami akan mengecek di setiap data wajib pajak yang terlambat. Kami akan bergerak membuat imbauan-imbauan di kantor pelayanan pajak. Meski terlambat, kami meminta mereka tetap menyampaikan SPT karena ini bersifat wajib,” kata Yoga di Jakarta.
Yoga menambahkan, banyak wajib pajak yang menyampaikan SPT pada detik-detik terakhir.
Saat ini ada 16,2 wajib pajak pribadi dan 1,5 juta wajib pajak badan yang diwajibkan menyampaikan SPT. Kemenkeu menargetkan, hingga akhir tahun ini, jumlah wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan yang menyampaikan SPT 2017 bisa mencapai 80 persen atau sekitar 14 juta wajib pajak.
Perbaikan
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, secara formal ada perbaikan sistem penyampaian SPT. Namun, hal itu dirasa tidak cukup. Sebab, kebenaran data yang dilaporkan melalui SPT belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Selain itu, kata Prastowo, belum dapat diukur sejauh mana pelaporan SPT berkorelasi terhadap penerimaan dan pertambahan potensi pajak.
Menurut dia, ada sejumlah hal yang masih harus diperbaiki pemerintah, di antaranya tingkat denda yang masih rendah dan edukasi kepada wajib pajak mengenai pelaporan SPT. Keputusan pemerintah tidak memperpanjang masa penyampaian SPT dinilai sudah tepat.
Untuk mengantisipasi kepadatan penyampaian SPT menjelang penutupan masa pelaporan, Prastowo menyarankan pemerintah agar merancang ulang tanggal jatuh tempo penyampaian SPT. Pada regulasi yang baru, pemerintah bisa memisahkan batas akhir penyampaian SPT bagi karyawan dan nonkaryawan.
Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada penumpukan wajib pajak yang menyampaikan SPT pada masa-masa akhir jelang penutupan penyampaian SPT.