JAKARTA, KOMPAS--Pemerintah merevisi ketentuan tentang insentif pembebasan Pajak Penghasilan badan atau tax holiday. Inti revisi ini adalah melonggarkan kriteria sekaligus mempermudah dan mempercepat proses permohonan yang diajukan investor.
”Kebijakan ini berlaku efektif mulai awal April,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, di Jakarta, Minggu (1/4/2018).
Kebijakan tax holiday adalah insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan selama periode tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sejak diterbitkan pertama kali pada 2011, relaksasi telah dilakukan satu kali. Terakhir kali, melalui PMK Nomor 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan.
Sejauh ini, baru lima investor yang memanfaatkannya. Penyebabnya, menurut sejumlah pelaku usaha, adalah kriteria yang tidak realistis sehingga tak banyak investor yang bisa memanfaatkannya. Prosedurnya dianggap masih kurang sederhana.
Untuk itu, lanjut Suhasil, pemerintah melalui revisi PMK terbaru mendesain skema baru yang lebih menarik. Dalam hal prosedur pengajuan, misalnya, investor cukup mengajukan permohonan tax holiday bersamaan dengan pendaftaran investasi. Dalam aturan lama, investor baru bisa mengajukan permohonan setelah izin prinsip terbit.
Pengajuan ini disampaikan melalui sistem pendaftaran tunggal atau single submission di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Artinya, investor sekadar mengajukan permohonan fasilitas tax holiday bersama dengan pengajuan izin investasi lain di BKPM.
Pemerintah juga merevisi kriteria nilai investasi minimal. Pada aturan lama, industri yang dapat mengajukan tax holiday adalah usaha dengan investasi minimal Rp 1 triliun. Khusus industri pionir, batasannya Rp 500 miliar. Dalam aturan baru, kriteria nilai investasi minimal dibuat sama untuk semuanya, yakni Rp 500 miliar.
Pengurangan PPh badan juga dibuat lebih menarik. Dalam aturan lama, pengurangan PPh badan minimal 10 persen dan maksimal 100 persen, bergantung pada sejumlah kriteria. Dalam aturan baru, pengurangan PPh badan ditetapkan menjadi 100 persen untuk semuanya.
Skema tersebut dibuat berlapis agar setiap skala investasi bisa menikmati pembebasan PPh badan 100 persen pada jangka waktu tertentu.
Pada aturan baru, untuk investasi Rp 500 miliar-Rp 1 triliun, tax holiday berlaku selama lima tahun. Untuk investasi di atas Rp 1 triliun sampai dengan Rp 5 triliun, tax holiday berlaku selama tujuh tahun. Untuk investasi di atas Rp 5 triliun hingga Rp 15 triliun, tax holiday berlaku 10 tahun. Untuk investasi di atas Rp 15 triliun hingga Rp 30 triliun, tax holiday berlaku 20 tahun.
”Melalui aturan baru ini, kami berharap investasi tambah kencang. Saya yakin, ini akan sangat menarik sehingga menambah minat berinvestasi di Indonesia, terutama di sektor-sektor hulu,” kata Suahasil.
Seperti dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, ada empat insentif fiskal dari pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan investasi.