JAKARTA, KOMPAS--Sebanyak 15 perusahaan teknologi finansial kategori sistem pembayaran telah terdaftar di Bank Indonesia. Mereka sedang dalam proses kajian produk, teknologi, serta bisnis model.
Dari 15 perusahaan tekfin itu, baru satu perusahaan di antaranya yang dianggap layak masuk ke ruang uji coba terbatas teknologi finansial BI, yakni Toko Pandai.
Untuk ditetapkan masuk ke ruang uji coba, BI memiliki delapan kriteria. Kriteria itu antara lain mengandung unsur sistem pembayaran, inovasi, bermanfaat bagi konsumen atau perekonomian, dan dapat dipakai massal.
Toko Pandai adalah aplikasi bisnis ke bisnis (B2B) bagi toko dan distributor yang menyediakan fitur pembayaran, manajemen kas, dan pengelolaan tagihan. BI menilai, perusahaan tekfin ini memenuhi delapan kriteria yang ditetapkan. Inovasi Toko Pandai dinilai berhasil mengkombinasikan teknologi, layanan, dan model bisnis.
"Perusahaan rintisan tekfin yang bisa masuk ruang uji coba terbatas adalah perusahaan yang murni mempunyai inovasi. Ini adalah upaya kami mengakomodasi setiap inovasi. Kalau bagus, kami arahkan untuk mendaftarkan izin," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko, dalam konferensi pers perkembangan uji coba terbatas tekfin, Senin (2/4/2018), di Jakarta.
Izin yang dimaksud mengacu pada perizinan dalam peraturan BI seputar sistem pembayaran yang sudah ada.
Peraturan baru
Meski demikian, Kepala Group Pengaturan dan Perijinan Sistem Perbankan BI Ida Nuryanti menyatakan, BI berwenang mengeluarkan peraturan baru. Peraturan baru bisa diterbitkan jika inovasi yang dimiliki perusahaan peserta ruang uji coba terbatas sangat unik, layak dikembangkan massal, potensial, dan di luar kategori produk rezim perizinan yang sudah ada.
"Selama proses kajian produk, teknologi, serta bisnis model, kami membentuk tim yang terdiri dari berbagai macam departemen. Apabila dalam proses itu akhirnya tampak jelas kegiatannya, kami langsung arahkan mereka mengajukan izin mengacu pada peraturan BI yang sudah ada," ujar Ida.
Ia lantas menggambarkan kasis Go-Pay (milik Go-Jek) dan BukaDompet (milik Bukalapak). Setelah beberapa kali berkonsultasi dan mengkaji, BI menemukan, kedua produk tersebut masuk ke dalam jenis penerbitan uang elektronik.
Sebanyak 15 perusahaan rintisan tekfin yang terdaftar di BI tersebut menyediakan berbagai bentuk solusi pembayaran.
Pay by QR milik PT Dimo Pay Indonesia berwujud solusi pembayaran elektronik berbasis teknologi respons cepat (QR). Inovasinya berupa QR yang terpasang pada iklan barang. Jika iklan menarik, konsumen dapat mengakses QR melalui telepon seluler untuk guna mengetahui penjelasan perihal barang secara lebih detail.
Adapun Duithape merupakan produk sistem pembayaran dan pengiriman uang seluler independen yang dapat bekerja di semua sistem operasi, bank, dan operator telekomunikasi. Duithape memungkinkan penggunanya menyetor tunai, menarik dana, mengirimkan dana, dan membayar cicilan.