JAKARTA, KOMPAS--Proyek preservasi atau pemeliharaan dua ruas jalan nasional dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha diminati swasta. Setelah penjajakan pasar, proyek tersebut akan dilelang sebelum bulan Juni.
Penawaran proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) di jalan nasional dengan skema ketersediaan layanan tersebut untuk pertama kalinya dilakukan. Proyek preservasi jalan di Riau sepanjang 43 kilometer (km) dengan perkiraan biata Rp 882 miliar. Adapun proyek pemeliharaan jalan Sumatera Selatan sepanjang 30 km dengan biaya Rp 1,975 triliun.
“Pihak swasta yang berminat (untuk kerja sama) banyak. Ada juga yang dari luar negeri. Yang menyatakan tertarik ada dari China, Perancis, dan Korea,” kata Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rachman Arief Dienaputra, Kamis (5/4/2018), di Jakarta.
Berdasarkan analisis, kedua proyek tersebut layak secara ekonomi dan finansial. Skemanya menggunakan ketersediaan layanan, desain, konstruksi, operasi, pemeliharaan, dan transfer oleh pihak swasta dengan masa konsesi masing-masing 15 tahun. Pemerintah juga menjamin kepastian pembayaran setiap tahun selama masa konsesi melalui penjaminan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).
“Perhatian peminat umumnya terkait jaminan pembayaran dan risiko kendaraan dengan beban berlebih,” ujar Arief.
Untuk mengantisipasi hal itu, lanjut Arief, kini PUPR dan Kementerian Perhubungan sedang membahas rencana untuk membangun tiga jembatan timbang di kedua ruas tersebut. Pembangunan akan dilakukan Kemenhub. Sementara, lelang akan dibuka sebelum Juni, sehingga perjanjian KPBU dapat ditandatangani pada September 2018.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, rencana KPBU untuk pemeliharaan jalan tersebut disiapkan dengan cermat. Jika kedua proyek tersebut berhasil dikerjasamakan, pemerintah akan menerapkan skema serupa untuk Jalur Pantai Utara (Pantura).
Sementara itu, 39 ruas jalan yang tarifnya akan dirasionalisasi akan mendapat kompensasi berupa penambahan konsesi maksimal hingga 50 tahun. Dari 39 ruas tersebut, ada 3 ruas tol yang juga mendapat insentif pajak, yakni Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, dan Kertosono-Mojokerto.
Menurut Presiden Direktur PT Marga Mandala Sakti Wiwiek D Santoso, belum ada komunikasi formal dengan badan usaha jalan tol karena insentif pajak tersebut masih dikaji pemerintah.