Jasa keuangan konvensional dan usaha rintisan bisa berkolaborasi. Sebagian besar masih berjalan sendiri- sendiri. Padahal, mereka bisa saling melengkapi.
JAKARTA, KOMPAS - Pelaku jasa keuangan konvensional dan perusahaan rintisan teknologi finansial diharapkan bisa saling berkolaborasi. Tujuannya adalah mendukung inklusi keuangan.
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti, usai menghadiri diskusi The Role of Regulators, Kamis (5/4/2018), di Jakarta, mengatakan, pemerintah dan regulator saat ini sedang fokus mendorong inklusi keuangan. Perbankan diarahkan mendukung, termasuk juga penyedia platform pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Diskusi The Role of Regulators merupakan rangkaian kegiatan Indonesia Summit yang diselenggarakan oleh The Economist. ”Kedua pemain itu harus berkolaborasi,” ujar dia.
Selama ini, perbankan dan penyedia platform pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi masih berjalan sendiri-sendiri.
Padahal, bank mempunyai dana dan produk kredit. Sementara penyedia platform memiliki teknologi.
CEO Investree Adrian A Gunadi yang dihubungi secara terpisah mengemukakan perbankan dan perusahaan jasa pembiayaan (multifinance) bisa berkolaborasi menjadi investor institusi di perusahaan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Dana dari investor institusi akanmenurunkan biaya ke penerima dana pinjaman menjadi turun. Jadi, penerima dana diuntungkan.
Namun, ada tantangan yaitu menyamakan persepsi manajemen risiko antara penyedia platform dengan perusahaan jasa keuangan konvensional. Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng, yang hadir saat diskusi The Role of The Regulators, mengemukakan, pelaku usaha mikro, kecil, menengah memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.
Sebagian di antara mereka belum memiliki akses ke perbankan. Selain itu, di tengah pesatnya e-dagang, mereka belum mempunyai kapasitas mumpuni. ”Kendala-kendala tersebut menjadi perhatian bersama,” tutur Sugeng.
Ruang uji coba
Mengenai tren teknologi finansial, dia menjelaskan bahwa Bank Indonesia sudah menerapkan ruang uji coba terbatas. Langkah ini diambil sebagai wujud dukungan bank sentral terhadap inovasi.
Pada saat bersamaan, Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Ekonomi dan Investasi Transportasi Wihana Kirana Jaya mengemukakan, inovasi digital bergerak cukup cepat. Sebagai gambaran, perusahaan aplikasi transportasi sekarang tidak hanya menawarkan layanan permintaan angkutan umum daring, melainkan juga transaksi e-dagang dan uang elektronik. Tren seperti ini membutuhkan diskusi pengaturan lintas kementerian dan lembaga.