logo Kompas.id
EkonomiBBM Premium Wajib Tersedia
Iklan

BBM Premium Wajib Tersedia

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6YUHM4Gzx195QWsAfVC1zrVjGsM=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Ffc47a3b843ee4f0da7cae5b2e9e0ed29.jpg
Kompas/Priyombodo

Antrean kendaraan bermotor yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan Hang Lekir 1, Jakarta, Rabu (17/1). Pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor berdampak pada meningkatnya konsumsi BBM.

Pemerintah mewajibkan pasokan premium di seluruh wilayah Indonesia. Penetapan harga jual oleh badan usaha yang menjual bahan bakar wajib mendapat izin pemerintah.

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi itu akan memasukkan klausul baru menugaskan PT Pertamina (Persero) menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak jenis premium di Jawa dan Bali. Pemerintah mendapat laporan ada kekurangan pasokan di sejumlah wilayah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000