Pemerintah mewajibkan pasokan premium di seluruh wilayah Indonesia. Penetapan harga jual oleh badan usaha yang menjual bahan bakar wajib mendapat izin pemerintah.
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi itu akan memasukkan klausul baru menugaskan PT Pertamina (Persero) menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak jenis premium di Jawa dan Bali. Pemerintah mendapat laporan ada kekurangan pasokan di sejumlah wilayah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya mendapat laporan ada kekurangan pasokan premium di sejumlah wilayah. Namun, saat ditanya lokasi mana saja yang mengalami kekurangan pasokan premium, ia hanya menyebut ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mengutip perintah Presiden Joko Widodo, kata dia, Pertamina harus menyediakan premium di seluruh wilayah NKRI tanpa terkecuali.
”Jadi, kami sedang mengusulkan revisi Perpres agar mewajibkan Pertamina untuk menyediakan dan mendistribusikan premium di wilayah Jawa dan Bali,” kata Arcandra, Senin (9/4), di Jakarta.
Dalam Perpres 191/2014 Pasal 3, premium dengan RON 88 dimasukkan sebagai jenis BBM khusus penugasan. BBM jenis ini wajib disediakan dan didistribusikan di wilayah penugasan, yaitu seluruh wilayah Indonesia, kecuali di Jawa dan Bali. Harga premium di wilayah tersebut ditetapkan pemerintah yang saat ini sebesar Rp 6.450 per liter.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa menambahkan, apabila revisi Perpres tersebut rampung, pihaknya akan menentukan kuota premium yang wajid disediakan di wilayah Jawa dan Bali. Tahun ini, kuota premium untuk wilayah di luar Jawa dan Bali sebanyak 7,5 juta kiloliter.
Adapun realisasi penyaluran premium tahun lalu sebanyak 4,5 juta kiloliter. ”Ada selisih sekitar 3 juta kiloliter kuota premium tahun ini dibanding realisasi tahun lalu. Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi kelangkaan premium di seluruh wilayah Indonesia dan menjamin ketersediaan sesuai amanat undang-undang,” ujar Fanshurullah.
Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito, mengacu pada Perpres 191/2014, kewajiban penyediaan dan pendistribusian premium ada di wilayah selain Jawa dan Bali. Namun, kata dia, itu bukan berarti di wilayah Jawa dan Bali sama sekali tidak disediakan premium.
Selain itu, sudah ada aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mewajibkan penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan. ”Konsumen juga sudah mulai sadar bahwa menggunakan BBM dengan kadar oktan tinggi itu lebih bagus untuk mesin. Apalagi, mesin-mesin kendaraan yang keluaran terbaru hanya cocok dengan bahan bakar beroktan tinggi,” ujar Adiatma.
Penetapan harga
Sementara itu, Arcandra menyebutkan bahwa badan niaga yang menjual BBM selain premium dan solar bersubsidi wajib meminta izin pemerintah apabila akan menaikkan harga jual. Hal itu akan segera diatur dengan payung hukum yang tengah disusun. Tujuannya agar tidak timbul gejolak ekonomi dan sosial sebagai dampak kenaikan harga BBM selain premium dan solar bersubsidi.
”Masih sedang disiapkan payung hukumnya. Jadi, semua badan usaha yang menjual harus izin kepada pemerintah dalam penetapan harga jualnya,” kata Arcandra.
Pengajar pada Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi, Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, mengatakan, mengacu pada aturan yang ada, kewenangan penetapan harga BBM dan gas ada di tangan pemerintah. Yang berpotensi masalah, kata dia, adalah inkonsistensi pemerintah menetapkan harga. ”Harga BBM nonsubsidi harus sesuai dengan keekonomiannya dan non subsidi, jika tak ada penyesuaian harga, subsidi dan kuota harus dipenuhi,” katanya.