logo Kompas.id
EkonomiMenggugat Lelang Gula
Iklan

Menggugat Lelang Gula

Oleh
FERRY SANTOSO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hf1B5M6_Vj2xmeWokjnJx4PWrxE=/1024x1395/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_26258870_58_0.jpeg
Kompas

Buruh menata gula rafinasi impor di Gudang Bulog Divre DKI Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Kementerian Perdagangan segera mencabut ketentuan lelang gula rafinasi yang diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas. Rencana pencabutan itu diputuskan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar kewajiban perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas dihentikan.

Lelang GKR direkomendasikan KPK dihentikan antara lain karena alasan biaya. Menurut KPK, pasar lelang GKR menimbulkan tambahan biaya bagi pelaku industri besar yang selama ini sudah bertransaksi secara business to business dengan importir produsen gula kristal rafinasi. Tambahan biaya yang muncul ini berpotensi dibebankan kepada konsumen.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000