Pemerintah memiliki program kredit usaha rakyat atau KUR yang memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM mengakses kredit. Program yang digulirkan sejak 2007 itu menganggarkan dana tertentu setiap tahun yang disalurkan kepada UMKM.
Suku bunga yang dikenakan terhadap debitor KUR semakin rendah, seiring rencana pemerintah memperluas basis nasabah KUR dan mendorong untuk kegiatan produktif. Tahun ini, suku bunga KUR yang dikenakan terhadap nasabah sebesar 7 persen. Bagi lembaga penyalur KUR, suku bunga yang diterima lebih besar. Sebab, pemerintah menyubsidi sebagian suku bunganya.
Pada 2017, KUR yang disalurkan sebesar Rp 96,7 triliun bagi 4.086.971 debitor. Sektor produksi menyerap 42,3 persen dari alokasi KUR, yakni sekitar Rp 40,9 triliun. Sektor perdagangan masih lebih besar menyerap KUR, yakni Rp 55,8 triliun.
Tahun ini, pemerintah mendorong lembaga penyalur KUR untuk mengarahkan kredit ini bagi kegiatan usaha produktif, bukan hanya sektor perdagangan. Hal ini sesuai tujuannya, antara lain meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif. Dari alokasi dana KUR sebesar Rp 120 triliun tahun ini, sektor produksi diharapkan bisa menyerap setengahnya atau Rp 60 triliun.
Di sektor kelautan dan perikanan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan program Jaring. Program itu menggandeng industri perbankan dan industri keuangan nonbank. Program itu diresmikan pada Mei 2015 oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Tujuannya, meningkatkan pembiayaan di sektor kelautan dan perikanan serta memperluas akses masyarakat di sektor kelautan dan perikanan terhadap jasa keuangan.
Pada 2015, kredit yang disalurkan melalui program Jaring sebesar Rp 6,69 triliun. Jumlah itu melampaui target yang sebesar Rp 5,37 triliun.
Tak berhenti di situ, tahun ini OJK meluncurkan bank wakaf mikro. Sampai dengan awal Maret 2018, sebanyak 20 bank wakaf mikro sebagai proyek percontohan diresmikan. Ke-20 bank wakaf mikro ini menyalurkan pembiayaan Rp 2,45 miliar kepada 2.784 nasabah. Para nasabah itu tergabung dalam 568 kelompok usaha.
Bank wakaf mikro ini menggandeng pesantren sehingga akses modal atau pembiayaan formal, terutama ditujukan bagi masyarakat di lingkungan pesantren. Menurut perkiraan OJK, ada sekitar 28.000 pesantren di Indonesia. Diharapkan, upaya ini juga dapat mendorong pengembangan keuangan syariah nasional.
Pembiayaan bagi setiap nasabah bank wakaf mikro rata-rata Rp 1 juta per nasabah, dengan margin sebesar 3 persen. Pembiayaan ini bisa diakses pemilik usaha perdagangan, tetapi diutamakan bagi yang skalanya mikro. Dengan konsep pembiayaan tanpa agunan, peminjam justru akan didampingi untuk mengoptimalkan usahanya.
Bank wakaf mikro ini menggandeng perusahaan yang akan menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan cara itu, penggunaan dana CSR bisa diperluas dari yang telah dilakukan selama ini.
Perihal akses kredit atau pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebenarnya selama ini sudah ada dari bank. Dengan berbagai upaya, bank menjangkau nasabah mikro, yang sebagian belum mengenal layanan perbankan. Bahkan, ada bank yang mengajari pelaku usaha mengenai keuangan usaha secara sederhana, misalnya membagi-bagi uang hasil usaha di beberapa amplop yang warnanya berbeda-beda.
Melalui pengetahuan keuangan yang sederhana, lambat-laun pelaku usaha mikro mulai profesional dalam mengatur keuangan usaha. Dengan kata lain, tak lagi mencampuradukkan keuangan usaha dengan rumah tangga.
Kini, ada juga platform digital yang menjembatani peminjam dengan pemberi pinjaman atau pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis teknologi. Siapa pun pelaku usaha yang bisa mengakses penyedia platform teknologi finansial ini, kemudian memenuhi syarat yang ditetapkan, bisa menjadi peminjamnya.
Proses meminjam dana berlangsung lebih cepat. Jangkauan pembiayaan terhadap pelaku usaha juga menjadi lebih luas. Pelaku usaha tak hanya bisa memperoleh pembiayaan dari industri keuangan perbankan, tetapi juga dari industri keuangan nonbank.
Berbagai cara itu diharapkan bisa mendorong pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usaha. Pada akhirnya, mereka semakin kuat dan semakin besar dukungannya terhadap perekonomian RI.