Belum Berlaku, UU Jaminan Produk Halal Dinilai Hambat Pelaku Usaha
Oleh
Maria Clara Wresti
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal hingga kini belum juga diterapkan meski telah disahkan sejak lebih dari tiga tahun lalu. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga dinilai belum berfungsi.
Akibatnya, pelaku usaha yang akan menyertifikasi produknya tidak mendapatkan informasi yang benar. Hingga kini, produk halal Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.
”Sudah empat tahun undang-undang itu disahkan, tetapi hingga kini belum terasa dampaknya di masyarakat. Pengaruhnya terhadap dunia industri dan industri halal di Tanah Air juga belum ada,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah dalam Seminar Nasional dan Pendampingan bagi Dunia Usaha dan Industri di Jakarta, Senin (16/4/2018).
Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin mengatakan, walaupun UU No 33/2014 dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal belum berfungsi, pelaku usaha tetap bisa menyertifikasikan produknya.
”Yang melakukan sertifikasi tetap di MUI karena kompetensinya di MUI. Jadi, jangan karena BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) belum aktif terus tidak menyertifikasi produk. Produk tetap harus disertifikasi untuk melindungi konsumen,” kata Ma’ruf tegas.