JAKARTA, KOMPAS --- Aparat kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus pencemaran minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Penyelidikan mengenai penyebab putusnya pipa minyak milik PT Pertamina (Persero) yang menimbulkan tumpahan puluhan ribu barrel minyak tersebut belum tuntas.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus pada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Yustan Alpiani, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi ahli dalam penyelidikan kasus ini. Sejauh ini, sudah ada 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya. Saksi tersebut dari pihak nelayan lokal, Pertamina, masyarakat, maupun pihak pelabuhan di Teluk Balikpapan.
"Kenapa belum ada tersangka kasus ini adalah karena kami masih memerlukan keterangan saksi ahli. Saksi ahli ini ada di Jakarta dan belum bisa ditemui untuk dimintai masukan," kata Yustan saat berbicara dalam rapat di Komisi VII DPR, Senin (16/4/2018), di Jakarta.
Selain pihak polisi, rapat di Komisi VII menghadirkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik beserta jajaran direksi, serta pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar Eni Maulani Saragih menambahkan, pertemuan tersebut untuk meminta keterangan para pihak terkait dalam kasus pencemaran minyak di Teluk Balikpapan. Ia mengakui bahwa rapat tersebut tidak dapat memutuskan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini.
"Kami juga mau tahu seberapa jauh upaya yang dilakukan Pertamina, termasuk bagaimana tanggung jawab mereka dalam masalah ini," ujar Eni.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sabtu (31/3/2018), pipa minyak Pertamina yang putus di Teluk Balikpapan berdiameter 20 inchi. Ketebalan pipa minyak yang putus itu 12,7 millimeter. Dipastikan bahwa kondisi pipa saat terputus dalam kondisi yang sangat baik dan telah melalui pemeriksaan pada 10 Desember 2017.