JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Selasa (17/4/2018), mengumumkan akan segera menonaktifkan atau memblokir secara bertahap nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak benar. Dengan kata lain, nomor yang didaftarkan ulang menggunakan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga orang lain tanpa izin.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers. Keputusan pemblokiran adalah bagian dari tindak lanjut asosiasi terhadap temuan masyarakat akan maraknya nomor-nomor kartu prabayar yang diregistrasi menggunakan NIK dan KK tidak sah.
Pengumuman pemblokiran segera didistribusikan secara massal kepada seluruh pelanggan layanan seluler melalui pesan pendek (SMS).
Pemblokiran dilakukan secara bertahap sampai 30 April 2018. Langkah ini sudah didukung Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
”Kami mengimbau masyarakat agar tetap bersedia melakukan registrasi dengan benar sesuai dengan NIK dan KK miliknya, baik pada saat menggunakan kartu prabayar yang baru maupun untuk kartu prabayar yang telah digunakan. Masyarakat jangan mau menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi,” kata Merza.
Per 13 Maret 2018, sesuai data di sistem operator, terdapat 304.859.766 nomor kartu prabayar yang terdaftar ulang, sedangkan di sistem Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 350.788.345 nomor.