Iklan
UU Jaminan Produk Halal Belum Berdampak
Oleh
· 1 menit baca
Hingga kini, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal belum berlaku dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga dinilai belum berfungsi. Akibatnya, pelaku usaha yang akan menyertifikasi produknya tidak mendapatkan informasi yang benar. Produk halal Indonesia pun masih tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lain. ”UU belum terasa pengaruhnya bagi industri halal di Tanah Air,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah dalam Seminar Nasional dan Pendampingan bagi Dunia Usaha dan Industri di Jakarta, Senin (16/4/2018). Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, walau UU dan BPJPH belum berfungsi, pelaku usaha tetap bisa menyertifikasi produknya melalui MUI. (ARN)
Editor:
Bagikan