BOGOR, KOMPAS - Penerapan sistem perizinan tunggal terintegrasi dalam jaringan (online single submission/OSS) tidak akan ditunda lagi. Pemerintah tidak akan menunggu semua daerah menyatakan dirinya siap mengikuti sistem baru itu. Presiden Joko Widodo berencana memaksa kesiapan daerah itu dalam payung hukum yang segera diterbitkannya.
Penegasan ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018). ”Saya tidak menunggu kesiapan (daerah). Jika sistemnya (sudah) jadi, kami paksa semuanya untuk mengikuti sistem online single submission ini,” kata Presiden di hadapan para menteri.
Saat sistem sudah siap diterapkan, Presiden tidak ingin ada penolakan bagi pemerintah daerah dengan alasan tidak siap. Presiden menginginkan satuan tugas (satgas) yang ada di tingkat kementerian hingga pemerintah daerah memastikan sistem ini berjalan efektif tanpa gangguan di tengah jalan. ”Sehingga ini betul-betul menjadi sebuah perbaikan iklim kemudahan berusaha di negara kita,” kata Presiden.
Menurut Presiden, OSS merupakan perubahan sistem besar-besaran dari pemerintah pusat-daerah secara terintegrasi menjadi satu kesatuan. Registrasi sistem ini menggunakan teknologi yang lebih modern dan cepat tidak perlu lagi melewati rantai birokrasi yang panjang. ”Karena ini reformasi berbasis teknologi digital, saya minta sistemnya betul-betul jalan dan langsung bisa digunakan, terutama bagi penggunanya,” kata Presiden.
Sejalan dengan penerapan sistem ini, Presiden menekankan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang ada di balik sistem ini. Manusia yang menjalankan sistem harus siap dengan kultur kerja yang berbeda. ”Karena itu, saya minta perubahan ini juga menyangkut peningkatan kapasitas SDM kita agar lebih tanggap dan responsif,” kata Presiden seraya mengharapkan agar mereka dapat memberikan layanan cepat dan melepaskan ego sektoral masing-masing.
Rapat mengenai OSS merupakan rapat yang digelar kedua di Istana Bogor kemarin. Rapat ini tidak dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang masih berhalangan. Hadir di acara ini Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution; Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani; Menteri Sekretaris Negara Pratikno; Sekretaris Kabinet Pramono Anung; dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.
Seusai pertemuan Darmin Nasution mengakui banyak yang harus disiapkan sebelum sistem baru ini diterapkan, salah satunya peraturan pemerintah (PP) yang berisi tentang desain baru perizinan. PP itu sekaligus juga memerintahkan perizinan untuk diselesaikan melalui sistem tunggal terintegrasi.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan memeriksa ulang 200 peraturan menteri yang berkaitan dengan perizinan penyelenggaraan transportasi. Dari 200 peraturan tersebut, hanya 44 aturan yang benar-benar dibutuhkan.
”Kami sudah menyisir ulang aturan perizinan yang sudah dikeluarkan. Ternyata sekitar 150 aturan tidak memerlukan perizinan. Pelaku usaha cukup hanya melaporkan dengan menyertakan surat-surat administrasi yang ada,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta. (NDY/ARN)