JAKARTA, KOMPAS — Persyaratan ekspor perikanan ke Uni Eropa kian ketat. Upaya memperbanyak unit pengolahan ikan untuk mengekspor produk perikanan ke Uni Eropa terganjal sertifikasi dan jaminan mutu.
Sejak 8 September 2016, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM-KKP) telah mengusulkan penambahan unit pengolahan ikan (UPI) untuk mendapatkan nomor registrasi izin ekspor ke Uni Eropa. Jumlah UPI yang diusulkan sebanyak 22 perusahaan, tetapi hingga saat ini Uni Eropa belum menyetujui penambahan nomor registrasi.
Sementara itu, sebanyak 35 UPI yang telah mengantongi nomor registrasi izin ekspor produk perikanan ke Uni Eropa dinyatakan tidak memenuhi standar Uni Eropa dan telah dikeluarkan (delisting) dari izin ekspor ke Eropa. Per April 2018, hanya tersisa 177 UPI yang memenuhi standar dan dapat melakukan ekspor ke Uni Eropa.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (19/4/2018), mengemukakan, pemberian nomor registrasi izin ekspor ke Uni Eropa merupakan kewenangan Uni Eropa. ”Pemerintah berupaya memfasilitasi penambahan eksportir ke Uni Eropa, tetapi kalau Uni Eropa tidak memberikan (izin ekspor), ya, mau bagaimana. Prasyarat pasar internasional harus dipenuhi kalau mau masuk ke pasar ekspor Uni Eropa,” katanya.
Susi menambahkan, salah satu kendala untuk masuk ke pasar ekspor Uni Eropa adalah masalah ketertelusuran produk, kebersihan, sanitasi, sistem rantai dingin, dan kelayakan sumber daya manusia di kapal ikan, hingga unit pengolahan. Perusahaan dituntut meningkatkan sistem, kualitas produk, dan memenuhi rambu-rambu untuk bisa menembus pasar ekspor Eropa.
Uni Eropa juga secara acak melakukan audit kinerja usaha perikanan yang telah mendapatkan nomor registrasi guna memastikan konsistensi keamanan dan mutu produk, serta pemenuhan sertifikasi. Persoalannya, masih banyak perusahaan perikanan yang enggan untuk diaudit dan dievaluasi kinerjanya.
Paling ketat
Kepala BKIPM-KKP Rina mengemukakan, standar pasar Uni Eropa paling ketat. Pihaknya sudah tiga kali mengajukan penambahan UPI untuk izin ekspor ke Uni Eropa, tetapi hingga kini belum ada respons. Uni Eropa berencana melakukan inspeksi dan audit ke UPI yang telah memperoleh nomor registrasi pada Oktober 2018, termasuk verifikasi ke usaha perikanan tangkap, dan perikanan budidaya.
Hingga saat ini, UPI yang terdata mendapatkan izin ekspor terbesar ke Uni Eropa berasal dari China, yakni 1.176 perusahaan, disusul Korea Selatan (339 perusahaan), dan Vietnam (246 perusahaan). Indonesia menduduki peringkat kelima untuk UPI yang memperoleh izin ekspor ke Uni Eropa.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo mengemukakan, pengeluaran terhadap 35 UPI antara lain dipicu perusahaan tersebut sudah jarang melakukan ekspor dalam kurun 1-2 tahun terakhir. Ia menillai, sudah saatnya pasar ekspor perikanan ke Uni Eropa ditingkatkan untuk mengurangi ketergantungan pasar ekspor ke Amerika Serikat.
Kontribusi ekspor perikanan Indonesia ke AS mencapai 39 persen, lalu ke Jepang 13 persen. Sebaliknya, kontribusi ekspor ke Eropa turun dari 15 persen menjadi 10 persen.