logo Kompas.id
EkonomiKemenhub Susun Aturan Khusus...
Iklan

Kemenhub Susun Aturan Khusus Taksi Daring

Oleh
Maria Clara Wresti
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DKgz1eU5U4HyJHnsIeShKP4ydC4=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FIMG-20180419-WA0007.jpg
DPP ORGANDA

DPD Organda Sumatera Utara mengirimkan surat ancaman kepada Kementerian Perhubungan terkait dengan tidak kunjung diterapkannya Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus (Taksi Aplikasi).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan sedang menyusun draf peraturan menteri mengenai taksi aplikasi atau taksi dalam jaringan (daring). Diharapkan dengan aturan yang lebih khusus ini, maka penanganan taksi aplikasi akan lebih tepat sasaran.

”Aturan ini tidak menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak dalam Trayek, tetapi membuat aturan khusus untuk taksi aplikasi. Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 juga mengatur angkutan-angkutan lain,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000