MATARAM, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merancang sistem pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT secara otomatis. Skema baru ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mengumpulkan laporan penghasilan.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pengisian SPT otomatis membuat para wajib pajak (WP) orang pribadi tidak perlu mengisi SPT dari awal. Dengan menggunakan teknologi pre-populated, data WP secara otomatis terisi pada formulir SPT.
”Para wajib pajak cukup meneliti kembali validitas dari data yang sudah terisi di SPT. Jika setuju, WP tinggal menandatanganinya. Kalau merasa data tidak cocok, WP bisa mengubahnya,” kata Robert di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/4/2018).
Sistem seperti ini, menurut Robert, sudah diterapkan di negara-negara Skandinavia, seperti Swedia dan Denmark. Lewat sistem SPT, secara otomatis fiskus atau pemeriksa pajak menjembatani pemerintah untuk transparansi data penghasilan WP.
Model integrasi data tersebut diyakini Robert dapat mengurangi beban perusahaan dan Ditjen Pajak. Pasalnya, akses data secara langsung memperkecil kemungkinan terjadi perbedaan angka sehingga penghitungan perusahaan penyedia pekerjaan dengan Ditjen Pajak menjadi lebih akurat.
”Sistem ini juga bisa berdampak pada terbangunnya reputasi Indonesia sebagai negara ekonomi yang efisien dan produktif,” kata Robert.
Tahun ini, hingga masa akhir penyampaian SPT tahunan PPh WP orang pribadi, 10.589.648 WP pribadi telah melaporkan SPT tahunan PPh. Jumlah itu naik 14 persen dibandingkan dengan tahun lalu, yakni 9.288.394 WP.
WP orang pribadi yang diharuskan menyampaikan SPT tahunan PPh sebanyak 16,2 juta. Ditjen Pajak tidak memperpanjang penyampaian SPT tahunan PPh 2017 untuk WP orang pribadi. Namun, WP yang belum melaporkan tetap diwajibkan menyampaikan SPT tahunan PPh 2017 dan tetap dikenai denda Rp 100.000.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pengembangan sistem pre-populated SPT sudah dilakukan di sejumlah perusahaan, salah satunya Pertamina.
Melalui integrasi data, Pertamina memberikan akses kepada Ditjen Pajak untuk melakukan otomatisasi pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui fasilitas elektronik. Fasilitas itu, antara lain, e-faktur, e-bukti potong/pungut, e-billing, dan e-filing.
Pihaknya berharap sistem ini dapat diterapkan kepada seluruh WP orang pribadi paling lambat pada 2021. ”Untuk PPh 23 dan PPh 21 sudah kami uji coba di 15 perusahaan dan berjalan dengan baik,” ujar Suryo.
Saat ini Ditjen Pajak tetap akan fokus pada pengembangan sistem yang sudah ada sambil perlahan menyempurnakan terknologi informasi untuk SPT otomatis. Core tax yang akan dibangun oleh Ditjen Pajak adalah sistem yang bisa intergasikan semua informasi keuangan WP, termasuk informasi rekening.
Skema SPT pre-populated sendiri diyakini oleh Suryo bisa diterapkan saat ini kepada seluruh WP. Namun, sistem belum dapat terintegrasi secara optimal. ”Saat ini bisa saja kami buat tetapi belum dapat terintegrasi pada seluruh sistem keuangan WP,” kata Suryo.