WASHINGTON DC, KOMPAS — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan mengubah masa berlaku paspor RI dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Saat ini, pendapat masyarakat sedang dihimpun untuk memastikan rencana tersebut jadi dilakukan.
”Rencana itu sedang dibahas sekarang,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie di Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/4/2018) waktu setempat.
Perubahan masa berlaku paspor itu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Saat ini, kemampuan melayani permohonan paspor sebanyak 3 juta paspor per tahun, termasuk 900.000 paspor haji. Jumlah pemohon paspor RI meningkat 15-20 persen per tahun.
Selain itu, sejak Januari 2018, Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) untuk memudahkan masyarakat menerima paspor mereka. Pemohon yang sudah menyelesaikan proses pengajuan paspor bisa memilih untuk menerima paspornya yang dikirim melalui pos.
”Nantinya bisa diikuti dengan kerja sama antara kepala kantor imigrasi di daerah dan kepala kantor pos di daerah,” ujar Ronny.