JAKARTA, KOMPAS - Kontrak kerja beberapa perusahaan rintisan masih belum jelas. Deskripsi pekerjaan tidak dicantumkan sehingga pegawai dapat berganti divisi kerja secara fleksibel.
User Experiences (UX) Researcher dari Kitabisa, Azmi Iik Firdhausi adalah contohnya. Ia menyatakan, dalam setahun terakhir ia telah bekerja di bawah empat divisi dalam perusahannya.
“Saya sebelumnya bekerja di divisi Product Experiment, Application, Campaign Consultant, dan sekarang UX Researcher,” kata Azmi, seusai diskusi “Kerja di Zaman Digital” yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, di Jakarta, Minggu (22/4/2018). Kitabisa adalah sebuah perusahaan rintisan yang didirikan sejak 2014 sebagai platform menggalang dana secara daring.
Proses mutasi yang ia alami dari satu divisi ke divisi lainnya pun dilakukan berdasarkan anjuran atasan. Perusahaan Azmi memiliki Key Performance Indicator (KPI). Namun, sering kali KPI yang ditentukan membuat dia tidak dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan standar jam kerja, yaitu 8 jam.
Community Engagement Officer dari Campaign.com, Ahmad Aziz, menambahkan, mutasi dan promosi di perusahaannya juga cenderung fleksibel. Campaign.com adalah perusahaan rintisan yang membantu perusahaan membuat kegiatan yang berdampak sosial.
Seorang pegawai dapat menduduki jabatan yang tinggi dalam waktu yang relatif singkat akibat masih sedikit pegawai yang dimiliki oleh perusahaan. Namun, ia tidak keberatan dengan tak adanya pengaturan deskripsi pekerjaan karena penambahan deskripsi pekerjaan biasanya diiringi oleh kenaikan gaji.
“Saya sempat kebingungan kalau harus engage perusahaan karena sebelumnya lebih kepada komunitas,” tuturnya. Tugas tambahan yang diberikan perusahaan kepadanya dinilai sebagai tantangan untuk mengasah kemampuan.
Azmi dan Aziz menyatakan, mereka berdua tidak mengetahui tentang hak dan kewajiban pegawai ketika masuk ke suatu perusahaan. Mereka juga tidak menerima sosialisasi dari perusahaan.
Hak dan kewajiban secara umum baru disebutkan ketika mereka akan tanda tangan kontrak. “Pegawai harus inisiatif mencari tahu hak mereka agar tidak dilanggar ketika bekerja,” tuturnya.