JAKARTA, KOMPAS — Penyaluran kredit usaha rakyat triwulan I-2018 mencapai Rp 32,3 triliun dan mencakup 1,22 juta debitor. Sektor produktif menyerap 27 persen, sementara perdagangan dominan.
Target penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tahun ini Rp 116,6 triliun. Pemerintah menargetkan sektor produksi menyerap 50 persen atau hampir Rp 60 triliun. Sektor produksi mencakup pertanian, perburuan, kehutanan, perikanan dan kelautan, konstruksi, serta perindustrian.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, realisasi KUR sampai dengan 31 Maret sebesar Rp 32,3 triliun atau 27,6 persen dari target. Perdagangan masih dominan, yakni 62 persen, sementara sektor jasa menyerap 11 persen.
Sektor produktif yang menjadi prioritas pemerintah menyerap 27 persen dari total penyaluran triwulan I-2018. Tahun ini, pemerintah menargetkan serapannya 50 persen, lebih tinggi dari realisasi tahun lalu sebesar 31 persen.
Sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan adalah penyerap KUR terbesar di sektor produktif. Pada 2017, penyerapannya 24 persen dari total penyaluran KUR. Tahun ini, pemerintah menetapkan kebijakan yang semakin akomodatif terhadap model usaha tani guna mendorong serapan KUR. Salah satunya adalah petani tidak harus mencicil kredit setiap bulan, tetapi pada periode tertentu sesuai kesepakatan.
Bahkan, petani bisa langsung melunasi setelah panen. Skema yang dikenal dengan istilah ”yarnen” ini sebenarnya merupakan skema yang lazim dilakukan oleh kreditor di luar lembaga keuangan resmi dengan debitor petani dan nelayan selama ini.
Ketua Kelompok Tani Geger Karya Binangun di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Tasrif, Minggu (22/4/2018), menyatakan, tak satu pun anggota kelompoknya yang mengambil KUR. Alasannya, KUR tidak populer bagi petani karena mereka sulit mengaksesnya. Soal konsep KUR tahun ini yang bisa yarnen, ujar Tasrif, kelompoknya belum tahu. ”Tidak ada sosialisasi. Kami tidak tahu,” katanya.
Oleh karena itu, Tasrif melanjutkan, kebanyakan petani di Kecamatan Kapetakan masih berutang dari kredit komersial bank atau kredit dari perseorangan. Untuk kredit perseorangan, misalnya, utang Rp 300.000 mewajibkan pembayaran 1 kuintal gabah kering giling. Saat ini harganya lebih kurang Rp 370.000. Utang yang diambil pada bulan Februari harus dibayar bulan April.
Implementasi
Secara terpisah, Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor Dwi Andreas Santosa menyebutkan, konsep pemerintah untuk mempermudah petani dan usaha mikro lainnya mengakses KUR sudah tepat. Persoalannya adalah implementasi di lapangan tidak sesuai kebijakan.
Faktanya, petani masih kesulitan mengakses KUR. Sebab, petani masih harus datang ke bank dan mengisi sejumlah formulir dengan sejumlah persyaratan, seperti agunan. Petani yang bisa mengakses KUR selama ini adalah petani kaya atau mapan. Sementara hanya 1 persen dari total petani kecil yang mampu mengakses KUR.
”Kalau pemerintah serius mau memberikan akses petani kecil untuk mengakses KUR, petugas harus proaktif. Kalau perlu, datangi petani dan siapkan berkas yang sudah diisi. Jadi, petani tinggal cap jempol atau tanda tangan. Tidak perlu agunan. Buatkan saja surat bermeterai untuk bayar setelah panen,” tutur Andreas.
KUR adalah kredit atau pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitor perseorangan, badan usaha, dan atau kelompok usaha yang produktif serta layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Skalanya mulai dari usaha mikro, kecil, hingga menengah.
Sampai tahun 2016, sektor produktif hanya menyerap di bawah 22 persen dari total penyaluran KUR tiap tahun. Pada 2016, misalnya, sektor produktif menyerap 22 persen, sementara perdagangan menyerap 66 persen dan sisanya jasa.
Tahun lalu, penyaluran KUR ke sektor produktif telah meningkat jadi 31 persen. Tahun ini, serapannya ditargetkan naik menjadi 50 persen. Pertanian merupakan penyumbang utama sektor produktif.
Realisasi KUR pada 2015 sebesar Rp 22,75 triliun. Tahun 2016, penyalurannya sebesar Rp 94,4 triliun, sementara tahun 2017 sebesar Rp 96,7 triliun.