JAKARTA, KOMPAS - Ekspansi perbankan ke kawasan Asia Tenggara dipermudah usai payung hukum untuk membuka akses pasar jasa keuangan di kawasan ASEAN ditetapkan. Perbankan perlu manfaatkan momentum ini untuk memperluas pasar.
Pada rapat paripurna di Gedung DPR Jakarta, Kamis (26/4/2018), DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa (ASEAN Framework Agreement in Services/AFAS), menjadi undang-undang (UU).
Dalam sambutannya di rapat paripurna, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan protokol keenam jasa keuangan AFAS merupakan tahapan kerja sama yang vital untuk pembukaan akses pasar jasa keuangan ASEAN.
“Pengesahan undang-undang dilandasi oleh pemahan dan semangat yang sama antara pemerintah dan DPR untuk mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan domestik yang sehat,” ujarnya.
Sri Mulyani menegaskan penetapan UU AFAS akan membuka kesempatan bagi pelaku jasa keuangan nasional untuk melakukan ekspansi operasi ke pasar ASEAN. Sebelumnya, ekspansi atau pembukaan kantor cabang baru di negara lain kerap terhalang oleh regulasi negara tujuan.
Hal tersebut membuat jumlah perbankan nasional dengan kantor cabang atau unit usaha di kawasan ASEAN saat ini masih sangat minim. Agar optimal, penetapan UU AFAS harus dilanjutkan dengan ketersediaan regulator perbankan nasional membuka dialog dengan regulator perbankan ASEAN.
“Dengan dilandasi prinsip kesetaraan, disepakati sejumlah kemudahan bagi perbankan nasional untuk masuk ke negara ASEAN yang dimulai dengan Malaysia,” kata Sri Mulyani.
Di sisi lain, lanjut Sri Mulyani, produk-produk perbankan setiap bank di Asia Tenggara akan berkembang secara lintas negara. Untuk itu, perlu penguatan dan pembaruan teknologi perbankan dan juga sistem pembayaran.
Pihaknya bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menjamin akan berkomitmen menyusun kebijakan yang mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan. Pemerintah juga memastikan akan menyiapkan regulasi untuk mengawasi penyedia jasa keuangan untuk dapat bersaing di pasar domestik dan ASEAN.
Sebelum UU AFAS disahkan, telah terdapat dua bank Malaysia yang beroperasi di Indonesia yaitu Maybank dan CIMB Niaga. Sesuai aturan, bila Malaysia ingin menambah bank di Indonesia, maka Indonesia harus terlebih dahulu membuka tiga bank di Malaysia.
Keuntungan lain dengan adanya pengesahan protokol keenam jasa keuangan AFAS adalah perbankan nasional akan diperlakukan sama dengan bank domestik Malaysia dalam melakukan operasional.
“Perbankan juga mendapat kelonggaran untuk memenuhi persyaratan modal minimum perbankan di Malaysia melalui sistem pembayaran bertahap,” ujar Sri Mulyani.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Thohir, menilai pengesahan UU AFAS menciptakan kepastian hukum dalam menjalankan usaha di sektor jasa keuangan. Selain itu, perbankan nasional dapat terpacu untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk jasa keuangan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha sektor lain.
“Regulasi ini mendorong perluasan pasar sektor jasa keuangan di ASEAN serta membuka gerbang perdagangangan, investasi, dan kerja sama ekonomi antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN,” kata Thohir.
Komitmen Indonesia pada Protokol keenam Jasa Keuangan AFAS adalah penambahan kota Makassar sebagai salah satu opsi kantor cabang perbankan negara-negara ASEAN dan komitmen terkait ASEAN Banking integration Framework (ABIF).
“Lewat ABIF, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk mengizinkan tiga perbankan beroperasi di masing-masing negara,” ujar Thohir.