JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang 101 kilometer jalan tol yang tersebar di tujuh ruas akan beroperasi dalam waktu dekat. Kini, di ketujuh ruas jalan tol tersebut tengah dilakukan uji laik fungsi dan ditargetkan dapat digunakan untuk mendukung mudik lebaran.
”Soal beroperasi atau tidaknya ketika Lebaran untuk tujuh ruas yang sedang uji laik fungsi itu keputusannya lain. Sekarang yang penting diuji laik operasi dulu. Jadi, kapan pun Presiden mau meresmikan, kami sudah siap,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, akhir pekan lalu, di Jakarta.
Tujuh ruas tol yang tengah menjalani uji laik fungsi adalah tol Tolo-Ngawi antara Kartosuro-Sragen (36 kilometer), Tol Lingkar Luar Bogor (BORR) seksi 2B antara Kedung Badak-Simpang Yasmin (2 km), Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi seksi 1 antara Tanjung Morawa-Parbarakan (10,75 km), Tol Gempol-Pasuruan Seksi 2 antara Rembang-Pasuruan (6,6 km), akses Dryport Cikarang menuju Tol Jakarta-Cikampek (3,5 km), Tol Pejagan-Pemalang antara Brebes Timur-Sewaka (37 km), serta Tol Pemalang-Batang antara Sewaka-Pemalang (5,2 km). Total panjang ketujuhnya adalah 101,05 km.
Uji laik fungsi tersebut meliputi evaluasi aspek keselamatan dan manajemen lalu lintas. Selain itu, dievaluasi aspek sarana jalan, jembatan, bangunan pelengkap, serta aspek administrasi, dan operasinya.
Jika dinyatakan laik fungsi dan laik operasional, ketujuh ruas tersebut dapat segera dioperasikan. Sementara pemerintah merencanakan 545,74 km jalan tol beroperasi hingga akhir tahun ini. Dari target tersebut, yang telah beroperasi adalah ruas Ngawi-Kertosono antara Ngawi-Wilangan sepanjang 52 km yang diresmikan akhir Maret lalu.
”Misalnya antara Solo sampai Sragen, mungkin beroperasinya akan kami tunggu sampai Ngawi. Kalau sampai Ngawi, kan, tinggal sedikit. Tetapi bahwa (ruas-ruas) itu sudah uji laik fungsi berarti sudah siap,” ujar Basuki. Beroperasi berarti difungsikan secara komersial atau dikenakan tarif bagi pengguna jalan tol.
Harmonisasi tarif
Menurut Basuki, pada ruas tol yang tengah diuji laik fungsi tersebut, nantinya tarif dasarnya akan diharmonisasikan, yakni menjadi Rp 1.000 per km. Harmonisasi tarif terutama dilakukan untuk tol antarkota dengan cara penambahan masa konsesi hingga 50 tahun. Namun, tidak tertutup kemungkinan ada insentif fiskal dari pemerintah jika penambahan konsesi tersebut masih belum cukup untuk mempertahankan tingkat pengembalian investasi bagi badan usaha.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atma Widjaja menambahkan, sementara terdapat tiga ruas tol yang kemungkinan mendapat insentif fiskal, yakni ruas Pemalang-Batang, Batang-Semarang, dan Solo-Ngawi.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna mengatakan, tarif Tol Ngawi-Wilangan telah mengadopsi kebijakan harmonisasi tarif tol, yakni tarif dasar Rp 1.000 per km untuk tiga golongan dan pemberian konsesi hingga 50 tahun.
Menurut Herry, terdapat 39 ruas tol yang menjadi sasaran kebijakan harmonisasi tarif tol. Ruas tersebut terbagi menjadi tol antarkota dan tol perkotaan. Meski demikian, pengenaan kebijakan harmonisasi dilakukan selektif. Kebijakan penyederhanaan golongan akan dilakukan untuk semua ruas tol. Namun, penyesuaian tarif dasar tol menjadi Rp 1.000 per km dilakukan selektif, hanya untuk tol antarkota.
”Kalau tol dalam kota dengan jaringan jalan yang banyak sehingga banyak pilihan bagi masyarakat serta pemerintah punya kebijakan untuk mendorong ke transportasi publik, tidak perlu diturunkan tarifnya,” kata Herry.