JAKARTA, KOMPAS - Keputusan cuti bersama pada 11-20 Juni 2018 sangat tanggung. Aparatur sipil negara akan memperpanjang masa cuti hingga 22 Juni 2018 dan masuk 25 Juni 2018. Ini dapat terjadi karena mekanisme pengawasan di kementerian dan lembaga atau pemerintah tidak ketat.
”Kecuali kalau mekanisme pengawasan di kementerian atau lembaga atau pemerintah ketat, hal demikian tidak menjadi masalah,” kata pengamat kebijakan publik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Gabriel Lele, Senin (7/5/2018).
Menurut Gabriel, sudah jadi rahasia umum, hari pertama setelah cuti bersama kegiatan di kantor pemerintahan bersifat seremonial semata, apalagi tidak ada sanksi berat atas pelanggaran batas waktu cuti bersama. ”Akan lebih baik jika waktu masuk ditetapkan di awal pekan, seperti kebiasaan keseharian di birokrasi pemerintahan,” ujarnya.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyatakan, pemerintah mendengarkan aspirasi berbagai pihak, mulai dari pengusaha, masyarakat, hingga pengambil kebijakan. ”Keputusan yang kami keluarkan hari ini telah mempertimbangkan berbagai masukan tersebut,” katanya.
Puan menyatakan, meski cuti bersama berjalan, layanan dasar seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, dan air minum, serta pemadam kebakaran hingga bea cukai dan bidang perhubungan lainnya, tidak akan terganggu. Untuk memastikan hal itu, pemerintah meminta setiap kementerian dan lembaga menugaskan sejumlah pegawai tetap bekerja memberikan pelayanan dasar itu.
”Pemerintah memberikan kelonggaran (kepada pegawai) menggunakan cutinya pada waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunan. Sementara bagi para pekerja atau buruh di perusahaan swasta, cuti bersama merupakan bagian yang bersifat fakultatif. Pelaksanaannya dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, ketentuan cuti fakultatif memungkinkan pihak swasta mengambil keputusan sesuai kemampuan mereka. ”Saya perkirakan, di level menengah-atas akan meliburkan diri, sedangkan di level buruh sebagian masuk, sebagian yang lain libur. Hal ini tidak terlalu berpengaruh pada aspek yang lebih besar,” kata Budi.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah terkait keputusan cuti libur Lebaran. ”Jadi, bursa resmi akan tutup selama enam hari. Sekarang sih market kita sedang oke. Begitu market bagus, perdagangan aman. Jadi, libur enam hari tidak akan mengganggu perdagangan,” kata Tito.
Namun, Tito tetap meminta kepada pemerintah untuk mengumumkan penetapan libur itu sejak jauh-jauh hari. ”Sejujurnya, keputusan mengenai libur Lebaran ini terlalu mendadak,” kata Tito.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta W Kamdani menuturkan, pelaku usaha sejak awal tidak sepakat apabila libur terlalu panjang. ”Kebijakan terakhir ini, kami melihatnya sebagai bentuk kompromi,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia Fajar Budiono mengatakan, tak ada masalah dari sisi operasional atau produksi di industri petrokimia terkait cuti bersama.
(DIM/ARN/CAS/MHD/NDY)