logo Kompas.id
Ekonomi89 Daerah Ingkari Hak Desa
Iklan

89 Daerah Ingkari Hak Desa

Oleh
FX Laksana Agung Saputra
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AjoWYQPz7RQ8FbRhWChhiPWw_R8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F7F7126F5-7E5F-47CC-98DF-588BE1D10A0E.jpeg
KOMPAS/AHMAD ARIF

Warga Desa Kawalelo, Kecamatan Demon Pagong, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, memanen sorgum

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 89 pemerintah daerah mengingkari hak desa. Tahun ini, daerah tersebut menganggarkan alokasi dana desa di bawah 10 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sudah begitu, masih banyak daerah yang mendikte penggunaannya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Boediraso Teguh Widodo di Jakarta, Senin (14/5/2018), menyatakan, hingga 4 Mei 2018, terdapat 345 daerah dari 434 daerah penerima dana desa yang telah mengalokasikan dana desa sebesar 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Sementara 89 daerah lainnya mengalokasikan di bawah ketentuan tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000