logo Kompas.id
EkonomiTuntaskan Polemik Legalitas...
Iklan

Tuntaskan Polemik Legalitas Lahan Garam di Kupang

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bjkDOEPPqiitC_wUId_iw7brFNY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F522498_getattachment2dfe02c9-db12-4a3d-93ba-6b95590a563f513882.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Petani garam, Samian Arifin, memanen garam di rumah garam prisma yang ia bangun di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rabu (21/3/2018). Pembuatan garam dengan metode rumah prisma memungkinkan panen dilakukan walau musim hujan.

JAKARTA, KOMPAS - Persoalan legalitas lahan garam di Kupang, Nusa Tenggara Timur, perlu segera dituntaskan agar produksi dapat segera dilakukan untuk mengurangi ketergantungan impor garam industri. Potensi lahan untuk garam industri di wilayah tersebut ditaksir mencapai 500.000 ton per tahun.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, di Jakarta, Selasa (22/5/2018), menyatakan, persoalan legalisasi lahan garam industri mendesak dituntaskan agar target swasembada garam industri nasional tidak terganggu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000