Rp 35,76 Triliun untuk Pejabat, Aparatur, dan Pensiunan
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 35,76 triliun untuk Tunjangan Hari Raya dan gaji/pensiun ke-13 bagi pejabat, aparatur negara, dan pensiunan. Alokasinya meningkat 68,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Berbeda dengan sebelumnya, pemerintah memutuskan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para pensiunan sebagai penghargaan kepada mereka yang telah bekerja selama masih aktif sebagai aparatur negara. Keputusan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu (23/5) dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Presiden mengharapkan keputusan ini dapat bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, dan prajurit TNI menjelang Lebaran. “Pada hari ini saya telah tandatangani PP yang menetapkan THR, gaji ke-13 untuk ASN, prajurit TNI dan anggota Polri. Ada yang istimewa, THR tahun ini juga diberikan kepada pensiunan. Saya berharap THR kali ini berdampak pada peningkatan kerja ASN dan kualitas layanan publik secara keseluruhan,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Hadir dalam pengumuman ini Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
THR bagi pensiunan sebagai penghargaan kepada mereka yang telah bekerja sebagai aparatur negara
Usai pengumuman Presiden, Menteri Sri Mulyani menjelaskan lebih detail. Kado istimewa tahun ini tidak hanya pensiunan yang mendapat THR, namun komponen THR yang dibayarkan tahun ini juga bertambah. Komponen THR yang dimaksud tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun di dalamnya termasuk tunjangan keluarga, tambahan, dan tunjangan kerja. Dengan demikian, ASN, anggota Polri, dan TNI yang aktif mendapat THR hampir sama dengan total gaji yang diterima selama satu bulan.
Terkait itu, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 35,76 triliun untuk THR ASN dan anggota Polri-TNI aktif, rencana pembayaran gaji pensiunan, dan tunjangan gaji ke-13, dan THR pensiunan. Nilai ini meningkat tajam 68,9 persen dibanding tahun lalu karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR. Pengalokasian ini, menurut Sri Mulyani mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Secara detail, alokasi THR tahun ini terdiri dari gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan adalah sebesar Rp 6,85 triliun, dan gaji ke-13 Rp 5,24 triliun. Adapun tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiun tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.
Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 ini dilakukan lewat payung hukum peraturan menteri keuangan. Dengan payung hukum ini, satuan kerja dapat mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Perbendahaan Negara. Pencairan ini dapat dimulai akhir Mei hingga selesai awal Juni. Dengan demikian, seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan bisa menerima THR sebelum Idul Fitri.
Sementara untuk gaji ke-13, pencairannya dapat dimulai akhir Juni dan selesai awal Juli. Pertimbangannya peruntukan gaji ke-13 sejak awal diproyeksikan untuk membantu kebutuhan sekolah anak-anak aparatur negara.
Sementara itu, Menteri PAN R-B Asman Abnur menampik tudingan bahwa keputusan ini bermuatan politis. Menurut Asman, keputusan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan isu politik. “Kami melihat dari segi kinerja. Misalnya aparat eselon I, begitu pensiun pendapatanya langsung turun tajam. Keputusan ini bentuk apresiasi pemerintah,” kata Asman Abnur.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti melalui siaran pers, Rabu (23/05/2018), menyatakan, alokasi tersebut sudah ditetapkan dalam APBN 2018. Artinya, pengalokasiannya sudah melalui pembahasan dan persetujuan dengan DPR.
Pembayaran gaji/pensiun ke-13 dan THR tahun 2018 diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia
Anggaran senilai Rp 35,76 triliun tersebut meningkat hampir 70 persen ketimbang tahun lalu. Dana tersebut meliputi enam komponen. Pertama adalah Tunjangan Hari Raya (THR) gaji sebesar Rp 5,24 triliun. Kedua, THR tunjangan kinerja senilai Rp 5,79 triliun. Ketiga, THR pensiun senilai Rp 6,85 triliun.
Keempat, gaji ke-13 senilai Rp 5,24 triliun. Kelima adalah tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun. Keenam, pensiun atau tunjangan ke-13 senilai Rp 6,85 triliun.
Terkait besarnya alokasi THR dan gaji/pensiun ke-13 pada tahun ini, Nufransa memastikan bahwa itu tidak menimbulkan risiko pelebaran defisit APBN 2018. Defisit sampai dengan akhir tahun diproyeksikan tetap sesuai target, yakni 2,19 persen terhadap produk domestik bruto.
”Pembayaran gaji/pensiun ke-13 dan THR tahun 2018 diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” kata Nufransa.
Masih mengacu siaran pers Kementerian Keuangan, THR disalurkan mulai akhir Mei sampai dengan awal Juni sebelum Lebaran. Adapun gaji dan pensiun ke-13 disalurkan mulai akhir Juni sampai dengan awal Juli.
Mereka yang menerima THR dan gaji ke-13 meliputi pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit TNI, polisi, serta para pensiun atau penerima tunjangan. Untuk THR tahun ini, dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Tahun lalu, THR hanya sebesar gaji pokok saja, tanpa tunjangan.
Sementara THR untuk pensiunan pada tahun ini dibayarkan sesuai pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Tahun lalu, pemerintah tidak memberikan THR kepada pensiunan.
Gaji ke-13 untuk aparatur negara dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Adapun untuk pensiun ke-13 dibayarkan sesuai pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Gaji dan pensiun ke-13 rutin diberikan pemerintah sejak 2004. Adapun untuk THR rutin diberikan sejak 2016. Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari APBN. Sementara aparatur daerah bersumber dari APBD.