Tenaga Honorer Tak Dapat Tunjangan
JAKARTA, KOMPAS — Para pegawai hononer atau kontrak yang bekerja di instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya atau gaji ke-13. Sebab, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur hal itu.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (24/5/2018), menyatakan, di dalam peraturan tidak ada ketentuan tentang pemberian gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah menggelontorkan Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji/pensiun ke-13 bagi pejabat, aparatur negara, dan pensiunan. Anggaran itu meningkat 68,9 persen dibandingkan anggaran yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengingatkan para pengambil kebijakan keuangan di daerah hendaknya berpatokan pada landasan hukum formal, terutama terkait penggunaan atau pengeluaran anggaran. ”Setiap pengeluaran yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dipastikan ada landasan hukumnya,” ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No 19/2016 tentang Pemberian Gaji Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tidak disebutkan tenaga honorer atau kontrak sebagai salah satu penerima THR tersebut.
Terkait itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi Imam Yahdi menyatakan, karena tak ada payung hukum, Pemerintah Kota Bekasi tidak menganggarkan THR untuk tenaga kerja kontrak. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan hal yang sama.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait itu. Menurut dia, dalam keadaan ekonomi yang melambat dan daya beli masyarakat yang turun, pembayaran THR diharapkan dapat menggeliatkan ekonomi, khususnya bagi warga di akar rumput.
Sebagian tak mampu
Di Jawa Tengah, kalangan pengusaha menyatakan berkomitmen membayarkan THR kepada karyawan meski situasi usaha dalam tekanan menyusul anjloknya nilai tukar rupiah. Namun, sebagian pengusaha diperkirakan tidak mampu membayarkan THR sesuai ketentuan.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi, ada beberapa perusahaan tengah lesu. Mereka tidak memberikan THR sesuai ketentuan, tetapi berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
”Tekanan ekonomi akibat anjloknya nilai rupiah menekan industri. Terlebih, hampir 70 persen bahan baku industri manufaktur dan tekstil masih impor. Nilai ekspor belum mampu menutup kenaikan biaya akibat pelemahan rupiah,” ujar Kongi.
Ada beberapa perusahaan tengah lesu. Mereka tidak memberikan THR sesuai ketentuan, tetapi berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
Ketua Serikat Pekerja Independen (SPI) Semarang Waluyo menyatakan, pihaknya meminta pengusaha menepati waktu pembayaran THR bagi buruh. Tunjangan itu setidaknya meringankan beban hidup buruh.
Di Jawa Timur, gabungan serikat pekerja/serikat buruh dan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Jumat (25/5/2018), membuka Posko THR Lebaran. Dua tahun terakhir, jumlah pengaduan buruh yang tak menerima THR turun.
Menurut catatan posko, pada 2016, sebanyak 4.404 buruh mengadu karena tidak mendapatkan THR Lebaran. Mereka berasal dari 28 perusahaan di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Tulungagung. Tahun 2017, jumlahnya turun menjadi 1.867 orang.
”Kami membuka posko untuk mencegah pelanggaran hak buruh,” ujar Asisten Pengacara Publik LBH Surabaya Habibus Shalihin.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menambahkan, jika diperlukan, pihaknya akan membuat surat edaran kepada bupati/wali kota untuk memantau pemenuhan hak-hak pekerja/buruh dalam hal THR.
Tahun lalu, Soekarwo menerbitkan surat edaran bertanggal 29 Mei 2017 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan dan Permenaker No 6/2016 tadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Setiajit, yang dihubungi secara terpisah dari Surabaya, mengatakan, akan memantau persoalan penyaluran THR dari perusahaan kepada buruh. Pekerja berhak melapor ke pemerintah daerah, lembaga independen, atau posko jika merasa tidak dipenuhi haknya mendapatkan THR.
Di Sumatera Utara, dinas tenaga kerja setempat membuka sembilan posko pengaduan. Namun, sampai kemarin belum ada perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Frans Bangun, di Medan, Kamis (24/5/2018), mengatakan, posko pengaduan dibuat untuk mewadahi karyawan yang mengalami masalah terkait THR. ”Namun, hingga hari ini saya monitor belum ada pengaduan tentang masalah pembayaran THR,” katanya.
Frans mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tentang kewajiban membayar THR, terutama di kawasan-kawasan industri yang ada di Medan dan Deli Serdang. Posko pengaduan THR itu dibuka di sembilan kantor pengawasan Disnaker Sumut.
Ada manajemen perusahaan yang pura-pura tidak mampu atau pura-pura tidak tahu.
Menurut Frans, masalah pembayaran THR yang paling umum terjadi setiap tahun adalah ketidakmampuan keuangan perusahaan, ketidaktahuan soal aturan, besaran THR yang tidak sesuai, dan waktu pemberian yang molor. ”Ada juga manajemen perusahaan yang pura-pura tidak mampu atau pura-pura tidak tahu,” katanya.
Konsekuensi
Penambahan nilai THR berkonsekuensi pada peningkatan standar kualitas kerja aparatur negara. Tuntutan ini layak diingatkan sebagai konsekuensi keputusan tersebut. Aparatur diharapkan berkomitmen pada pakta integritas yang telah disepakati sebelumnya.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika mengingatkan bahwa di setiap kementerian dan lembaga pemerintah telah ada pakta integritas dan kinerja yang ditandatangani aparatur. ”Begitu tidak sesuai dengan pakta integritasnya, yang bersangkutan bisa diturunkan jabatannya, atau dipindahkan ke posisi lain karena dianggap tidak kompeten pada posisinya saat ini,” kata Erani. (MHD/NDY/IRE/KYR/PIN/WHO/DKA/NSA/BRO/ETA)