logo Kompas.id
EkonomiMempertanyakan Arah Kebijakan
Iklan

Mempertanyakan Arah Kebijakan

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Y-5WqVZFRSaFFs0lTOzXq2QQCm8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180307PRI4HR.jpg
Kompas/Priyombodo

Petugas melakukan perawatan berkala terhadap dispenser bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina 31.102.02 di jalan Abdul Muis, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Membingungkan. Kira-kira itu kata yang tepat untuk menggambarkan arah kebijakan energi nasional kita. Jika sebelumnya ada tarik ulur kebijakan soal ekspor mineral mentah, kini terulang lagi tarik ulur penggunaan bahan bakar untuk kendaraan. Mau ke mana arahnya?

Bermula dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam aturan itu, PT Pertamina (Persero) hanya wajib menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di wilayah selain Jawa dan Bali. Berapa waktu lalu, setelah mendapat laporan kekurangan pasokan premium di sejumlah tempat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan revisi Perpres itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000