JAKARTA, KOMPAS — Dampak kasus gagal bayar surat utang PT Sun Prima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) terhadap sejumlah kreditor berbuntut panjang. Regulator mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut bila tidak ada itikad baik untuk melunasi utang.
Kegagalan SNP Finance membayar bunga surat utang jangka pendek (MTN) kepada kreditor memaksa perusahaan untuk menghadapi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Anggota tim pengurus PKPU SNP Finance, Irfan Aghasar, menyatakan terdapat 28 kreditor SNP Finance yang mendaftarkan tagihan. Namun, pihaknya belum merinci jumlah tagihan yang harus dilunasi SNP Finance untuk menyelesaikan perkara ini.
”Untuk nilai tagihan masih bisa terus bertambah karena belum semua kreditor mendaftar tagihannya. Bahkan, para pemegang MTN masih belum mendaftar,” kata Irfan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/6/2018).
Rapat kreditor PKPU SNP Finance sudah dilakukan sebanyak dua kali pada pekan lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sepanjang pekan ini dijadwalkan akan dilakukan penyerahan proposal perdamaian, pemungutan suara, hingga pembacaan putusan majelis hakim.
Irfan mengatakan, dari 28 kreditor, 19 kreditor merupakan pemegang jaminan alias kreditor separatis dan sisanya kreditor konkuren yang tidak memegang jaminan apa-apa. Sementara dari 19 kreditor separatis, 14 di antaranya merupakan perbankan.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan II Bambang W Budiawan mengatakan, peran OJK untuk memfasilitasi penanganan terbatas. Sebab, sumber dana pihak ketiga perusahaan pembiayaan berbeda dengan dana simpanan perbankan.
”Kasus ini mengenai hubungan keperdataan. SNP Finance wanprestasi maka investor melalui agen pemantau MTN menuntut ke SNP Finance. OJK terus memonitor perkembangan di Pengadilan Niaga,” kata Bambang.
OJK memberikan sanksi kepada SNP Finance dengan membekukan kegiatan usaha per 14 Mei 2018. Perusahaan ini pun diduga memberikan informasi yang tidak benar sehingga merugikan kepentingan debitor, kreditor, dan pemangku kepentingan.
Apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan, OJK juga akan mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha. ”Tetapi secara badan hukum tidak dibubarkan karena harus bertanggung jawab membayar utang-utang ke kreditor perbankan dan pemegang MTN,” ujar Bambang.
Risiko gagal bayar bunga surat utang jangka pendek SNP Finance turut berimbas pada penyaluran pinjaman perbankan yang menjadi kreditor separatis.
Wakil Direktur Utama PT Bank Victoria Internasional Tbk Rusli mengakui mandeknya proses pelunasan kredit SNP Finance kepada Bank Victoria mengganggu penyaluran kredit. Pihaknya kini tinggal menunggu hasil dari proses PKPU.
”Pelunasan kredit SNP Finance mengganggu penyaluran kredit bank. OJK juga sudah membekukan kegiatan usaha SNP Finance karena sedang dalam proses PKPU,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk Rohan Hafas membenarkan pihaknya memegang personal garansi dari pemilik SNP Finance, Leo Chandra, yang juga pemilik Columbia Grup, induk usaha SNP Finance.
Selaku satu dari 14 bank yang tercatat memiliki tagihan utang terhadap SNP Finance, Bank Mandiri juga turut memantau proses PKPU. Bank Mandiri akan menimbang penawaran SNP Finance untuk menyelesaikan utang sembari menunggu proses PKPU rampung.