JAKARTA, KOMPAS--Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Inovasi Keuangan Digital telah masuk tahap finalisasi. Salah satu substansi penting dalam rancangan aturan itu berupa ketentuan ruang uji coba terbatas produk teknologi finansial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Inovasi Keuangan Digital tersebut menajdi payung hukum. Kehadirannya untuk mengatur aktivitas inovasi kegiatan usaha baru yang muncul dari perusahaan rintisan di bidang teknologi finansial. Maka, RPOJK juga menyebutkan ketentuan perihal ruang uji coba terbatas atau regulatory sandbox.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, Sukarela Batunanggar, dalam acara Ngobrol Manis Perkembangan Fintech: Sandbox dan Pengawasan, Senin (4/6/2018), di Jakarta, menjelaskan tiga kriteria sebuah perusahaan rintisan tekfin tercatat bisa masuk regulatory sandbox.
OJK akan mengkaji perusahaan rintisan tersebut. Hasil kajian itu menentukan apakah perusahaan rintisan tersebut dapat berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu mendaftar. Jika sudah berstatus terdaftar, OJK berhak meminta pelaku usaha rintisan untuk menyetorkan laporan kegiatan secara berkala.
"Kami mengatur aktivitas bukan lembaga perusahaan rintisan tekfin. Aktivitas mereka harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran. Inovasi digital terus bergerak cepat sehingga kami akan kesulitan apabila mengatur lembaganya," ujar dia.
Kepala Departemen Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK, Triyono Gani, menambahkan, pada jangka panjang, ada kemungkinan aktivitas layanan keuangan tidak berasal dari institusi jasa keuangan. Namun, layanan itu disediakan perusahaan teknologi digital. OJK akan tetap meminta mereka mencatatkan diri di OJK.
"Kami bakal memproses mereka (perusahaan teknologi) tersebut sebagai penyedia inovasi keuangan digital," kata Gani.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia M Ajisatria Suleiman berpendapat, sandbox tekfin perlu terintegrasi dengan kebijakan yang dijalankan OJK.