JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Penjamin Simpanan menaikkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat sebesar 25 basis poin. Kebijakan juga bertujuan mengurangi kadar kenaikan rasio kredit dibandingkan dengan simpanan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/6/2018), mengatakan, suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum naik dari 5,75 persen menjadi 6 persen. Suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) naik dari 8,25 persen menjadi 8,5 persen.
Adapun suku bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) naik 50 basis poin (bps) dari 0,75 persen menjadi 1,25 persen. Penetapan suku bunga itu berlaku untuk periode 15 Mei 2018-17 September 2018.
”LPS mengambil kebijakan itu dengan pertimbangan utama keputusan Bank Indonesia dalam mengerek suku bunga acuan (BI 7 Days Reverse Repo Rate) sebanyak 50 bps dalam sebulan terakhir menjadi 4,75 persen,” kata Halim.
Di sisi lain, suku bunga pasar uang antarbank sudah naik sekitar 66 bps pada periode 27 April-28 Mei 2018. Artinya, lanjut Halim, ada kecenderungan biaya dana jangka panjang semakin mahal.
Kenaikan bunga acuan BI saat ini sudah direspons sejumlah bank dengan kenaikan bunga simpanan perbankan rata-rata sebesar 3 bps setelah sebelumnya berada di kisaran 5,1 persen. Adapun tren rata-rata bunga simpanan valas berdasarkan catatan LPS mengalami peningkatan mencapai 13 bps.
Kenaikan bunga penjamin simpanan dilakukan dengan pertimbangan faktor tendensi risiko likuiditas yang meningkat. LPS mencatat, rasio kredit terhadap simpanan (LDR) perbankan meningkat dari kisaran 89,61 persen menjadi 89,96 persen.
”Peningkatan LDR terjadi seiring pertumuhan kredit yang naik dari 8,54 persen pada Maret 2018 menjadi 8,94 persen sepanjang April 2018,” ujar Halim.
Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2014, penyesuaian LPS Rate hanya dilakukan tiga kali, yakni pada Januari, Mei, dan September. Namun, Halim menegaskan pihaknya membuka ruang penyesuaian suku bunga penjaminan dengan kondisi dan dinamika di pasar uang.
”Apabila ada perubahan yang signifikan ke depan, LPS tidak akan sungkan untuk terus melakukan penyesuaian,” ujar Halim.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, bank wajib memberitahukan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku kepada nasabah. ”Apabila suku bunga simpanan antara bank dan nasabah melebihi tingkat suku bunga penjaminan simpanan, LPS tidak akan menjamin simpanan nasabah tersebut,” ujarnya.
LPS mencatat, suku bunga special rate deposito tenor 1 bulan di seluruh kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) mengalami kenaikan sebelum pengumuman kenaikan BI 7 Days Reverse Repo Rate.
Sejak awal triwulan II-2018, special rate bank BUKU 1 tercatat sebesar 6,78 persen, bank BUKU 2 (6,37 persen), bank BUKU 3 (5,84 persen), dan bank BUKU 4 (5,73) persen.