Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Beri Kepastian Berbisnis
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan perlindungan hak kekayaan intelektual dibutuhkan untuk memberikan kepastian berbisnis bagi pelaku usaha. Peraturan itu juga menjamin keamanan konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai standar.
Pemerintah pada tahun lalu mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2017 tentang Pengendalian Ekspor atau Impor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Dari peraturan itu dibuat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Perekaman, Pencegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring, dan Evaluasi dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Direktur Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Fathurrahman di Jakarta, Kamis (7/6/2018), mengatakan, regulasi dapat mencegah peredaran barang palsu dari hulu sebelum memberikan kerugian kepada pemilik. Dengan demikian, kepastian bisnis di Indonesia semakin terjamin.
Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Khoirul Hadziq menyampaikan, perusahaan dapat mendaftarkan produk melalui sistem rekordasi kepada Bea dan Cukai.
”Selain itu, peraturan dikeluarkan demi perlindungan konsumen,” ujarnya. Ia mencontohkan, masyarakat dapat terhindar mengonsumsi obat palsu ataupun membeli onderdil kendaraan palsu sehingga keselamatan tetap terjaga.