logo Kompas.id
EkonomiPerlindungan Hak Kekayaan...
Iklan

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Beri Kepastian Berbisnis

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RJVxwpsEGdwWdRKg9iLKnPPKAaM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FWhatsApp-Image-2018-06-07-at-17.50.26.jpeg
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Khoirul Hadziq memberikan penjelasan terkait peran Bea dan Cukai dalam menjaga hak kekayaan intelektual pada diskusi yang diadakan oleh Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan dan Universitas Pelita Harapan di Jakarta, Kamis (7/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan perlindungan hak kekayaan intelektual dibutuhkan untuk memberikan kepastian berbisnis bagi pelaku usaha. Peraturan itu juga menjamin keamanan konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai standar.

Pemerintah pada tahun lalu mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2017 tentang Pengendalian Ekspor atau Impor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000