logo Kompas.id
EkonomiCegah Peredaran Barang Palsu, ...
Iklan

Cegah Peredaran Barang Palsu, HKI Bisa Didaftarkan ke Bea dan Cukai

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tOk1l_HtyOUN6oJIT6JLyXYlq_k=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180316ain_BARANG-SELUNDUPAN-1.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI MASRY

Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memeriksa barang tangkapan hasil selundupan berisi muatan barang selundupan dari Thailand. Kapal berisi barang di antaranya bibit pohon kurma, kelapa, bawang merah, ayam, vitamin ayam, dan pupuk.

JAKARTA, KOMPAS — Pemegang hak kekayaan intelektual dapat melakukan permohonan perekaman atau recordial ke Direktorat Jenderal Bea Cukai mulai 21 Juni 2018. Pendaftaran dilakukan agar peredaran produk palsu dan ilegal semakin terdeteksi, baik dari dalam maupun ke luar negeri.

Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Khoirul Hadziq menyampaikan, pemegang hak kekayaan intelektual (HKI) dapat mendaftar secara manual ataupun daring.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000